DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Curhat Pak RT Abdul Pasren Sembunyi dari Kasus Vina Ngaku Merasa Diintimidasi, Sulit Hidup Tenang

Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri. merasa diintimidasi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV/ Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
(kiri) Pak RT Abdul Pasren. (kana) Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri. merasa diintimidasi 

Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.

"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."

Sehingga kliennya sulit hidup tenang kalau terus-terusan seperti ini.

Pitra menilai bahwa tindakan unjuk rasa pada malam hari itu tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum dan justru mengarah pada persekusi dan intimidasi.

"Pendapat kami, bahwasanya tindakan pada malam hari yang membentangkan poster yang bertuliskan 'cari Pak Pasren', itu merupakan perbuatan persekusi dan itu adalah intimidasi. Sehingga, klien kami merasa ketakutan dan tidak nyaman," ujarnya.

Ekspresi Pak RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi, saat bertemu para terpidana kasus Vina Cirebon jadi sorotan.
Ekspresi Pak RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi, saat bertemu para terpidana kasus Vina Cirebon jadi sorotan. (Kolase Dok Kompas TV)

Dengan adanya situasi ini, Pitra berharap ada kepastian hukum yang memastikan Abdul Pasren dapat merasa aman dan tidak terganggu oleh pihak-pihak yang ingin menyerangnya.

Menurutnya, setelah melakukan koordinasi dan wawancara dengan kliennya, ditemukan bahwa Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangan yang diberikan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah sumpah.

"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.

Dilaporkan ke Mabos Polri

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.

Ketika dibujuk, Pasren juga diimingi-imingi uang.

Namun, hal itu dibantah oleh Aminah.

Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved