Berita Viral

Aturan Batas Usia Pensiun PNS 2024, Viral Guru TK Diminta Kembalikan Uang, Tak Diberitahu Pensiun

Berikut aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jenis jabatan.

|
Dok. Sekretariat Presiden
Berikut aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jenis jabatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jenis jabatan.

Penerapan batas usia pensiun atau disingkat BUP bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Secara umum, ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan.

Simak batas usia pensiun PNS berdasarkan pangkat dan golongan hingga jenis jabatan terakhir yang diembannya.

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip dari Kompas.com, batas usia pensiun (BUP) PNS berdasarkan jenis jabatan sebagai berikut:

- Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

- Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya

- Usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Baca juga: Sosok Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Ngaku Tak Sanggup

Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.

Misalnya batas usia pensiun 60 tahun bagi guru, 65 tahun bagi dosen.

Dan 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.

Salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005.

Yang mengatur tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved