Berita Viral
Aturan Batas Usia Pensiun PNS 2024, Viral Guru TK Diminta Kembalikan Uang, Tak Diberitahu Pensiun
Berikut aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jenis jabatan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jenis jabatan.
Penerapan batas usia pensiun atau disingkat BUP bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Secara umum, ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan.
Simak batas usia pensiun PNS berdasarkan pangkat dan golongan hingga jenis jabatan terakhir yang diembannya.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip dari Kompas.com, batas usia pensiun (BUP) PNS berdasarkan jenis jabatan sebagai berikut:
- Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
- Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya
- Usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Sosok Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Ngaku Tak Sanggup
Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Misalnya batas usia pensiun 60 tahun bagi guru, 65 tahun bagi dosen.
Dan 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).
Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
Salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005.
Yang mengatur tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Tribunsumsel.com
Berita viral
Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta
Aturuan Batas Usia Pensiun PNS 2024
Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang 50 Pendemo Buntut Naikkan PBB 25 Persen: Saya Tidak Menantang |
![]() |
---|
Diserang Gajah, Wanita di Riau Tewas , saat Coba Mengalihkan Perhatian, Suami Terperosok ke Parit |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Riyoso, Plt Sekda Pati Sita Air Mineral Donasi Warga, Rangkap Jabatan dan Pernah Viral |
![]() |
---|
'Siap Lahir Batin', Ridwan Kamil Datangi Bareskrim untuk Lakukan Tes DNA Anak Lisa Mariana Hari Ini |
![]() |
---|
VIDEO Satpol PP Pati "Bingung Sendiri", Kembalikan Ratusan Air Dus Rampasan Hasil Donasi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.