Berita Viral

Sosok Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Ngaku Tak Sanggup

Sosok Asniani (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi jadi sorotan usai diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. Seharusnya pensiun usia 58 tahun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunjambi.com/Muzakkir
Sosok Asniani (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi jadi sorotan usai diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. Seharusnya pensiun usia 58 tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Asniani (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi jadi sorotan usai viral diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.

Asniani merupakan seorang guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga: Asniani, Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Rp75 Juta, Tak Diberitahu Pensiun 58 Tahun

 

Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata Asniani menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.

Diakuinya, ia tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, dilansir dari Tribunjambi.com, Kamis (13/6).

Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Baca juga: Nongkrong di Cafe Saat Subuh, Perempuan di Palembang Malah Dianiaya, Kepala Dibenturkan ke Speaker

Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.

Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun.

BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved