Berita Viral

Aturan Batas Usia Pensiun PNS 2024, Viral Guru TK Diminta Kembalikan Uang, Tak Diberitahu Pensiun

Berikut aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jenis jabatan.

|
Dok. Sekretariat Presiden
Berikut aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jenis jabatan. 

Ini berarti penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.

Demikian rangkuman informasi mengenai batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan.

Viral Guru TK di Minta Kembalikan Gaji Rp75 juta Tak Diberi Tahu Pensiun

Kisah pilu Asniani, pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.

Uang tersebut merupakan uang gaji serta tunjangan selama dua tahun.

Asniani harus mengembalikan uang tersebut karena dianggap sudah pensiun, tapi masih menerima gaji dan tunjangan.

Sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun.

Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Asniani mengaku bahwa ia menerima uang tersebut, namun selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa.

Ia mengatakan tak pernah diberitahu oleh siapa pun jika batas usia pensiun guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023.

Namun pengajuan tersebut tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mengendap sampai 2024.

Beberapa bulan lalu, ia kembali menanyakan ke BPKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun lalu.

Namun ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved