Pembunuh Pegawai Koperasi Ditangkap

Alasan Karyawati Distro Tak Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi, Padahal Disuruh Lap Darah

Inilah alasan polisi tak menetapkan status tersangka kepada karyawati bos distro atas kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang.

KOLASE TRIBUN SUMSEL
Inilah alasan polisi tak menetapkan status tersangka kepada karyawati bos distro atas kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang. 

Satu Tersangka Masih Buron

Kelvin alias Kevin menjadi satu-satunya tersangka yang masih buron atas kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi di Palembang yang mayatnya dicor.  

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, Kelvin adalah adik ipar dari tersangka utama yakni Antoni pemilik distro sekaligus debitur korban. 

"Tersangka Kelvin yang juga adik ipar dari tersangka utama masih kami buru keberadaannya," kata Harryo dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Senin (1/7/2024). 

Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang bernama  Anton Eka Putra (25 tahun). 

Antoni (34 tahun) adalah aktor intelektual alias otak pembunuhan dalam kasus ini.

Dia adalah pemilik distro 'Anti Mahal' yang berhutang ke koperasi tempat korban bekerja. 

Antoni kemudian menghubungi tersangka Kelvin (buron) yang merupakan keponakan istrinya untuk membantunya menghabisi nyawa korban.

 Mendengar ajakan tersebut, tersangka Kelvin lalu mengajak tersangka Pongki (24 tahun) temannya untuk ikut membantu tindak pembunuhan tersebut. 

"Tersangka Pongki lebih dulu ditangkap di Batam. Dari keterangannya kita juga berhasil menangkap otak utama yakni tersangka Antoni di Padang. Sedangkan Kelvin masih kita cari," ujarnya. 

Selain sudah menangkap Antoni dan Pongki, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial PT yang merupakan pegawai di distro milik Antoni. 

"Saksi PT ini adalah saksi mahkota dalam tindak pidana ini. PT adalah orang yang mendasari bukti-bukti yang ada sehingga bisa kita telusuri peran dari masing-masing pihak," ujarnya. 

Harryo juga mengungkap motif dari kasus pembunuhan ini yang bermula dari sakit hati tersangka akibat utangnya yang membengkan di perusahan koperasi tempat korban bekerja, 

"Utangnya tersangka sebesar Rp 5 juta, namun membengkak dengan bunga menjadi Rp 24 juta," ujarnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved