Berita OKU Timur

1.596 PPPK OKU Timur Tahun 2023 Dijadwalkan Baru Dilantik 10 Agustus 2024, Masih Proses Administrasi

Pelantikan 1.596 calon PPPK Kabupaten OKU Timur hasil seleksi tahun 2023 sudah dijadwalkan akan dilantik pada 10 Agustus 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sutikman SPd MM menyampaikan pelantikan PPPK akan dilakukan pada 10 Agustus 2024, Minggu (30/06/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pelantikan 1.596 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) Kabupaten OKU Timur hasil seleksi tahun 2023 sudah dijadwalkan akan dilantik pada 10 Agustus 2024.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur Sutikman SPd MM. 

Lanjut kata dia, terkait jadwal pelantikan PPPK, dirinya menegaskan akan digelar pada bulan Agustus. Namun hal ini tentu tetap menunggu proses administrasi selesai.

"Semoga bulan Juli proses administrasi bisa selesai, agar dapat dijadwalkan pelantikan di tanggal 10 Agustus 2024 nanti. Mohon do'anya agar administrasi dapat segera selesai," katanya, Minggu (30/06/2024).

Baca juga: Bahagianya Gendis Aulia, Remaja 15 Tahun Juara Pertama Ampera Tourism Run 2024 Kategori 5K

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa belum dilantiknya peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus, hal ini lantaran terkendala administrasi dari beberapa peserta yang belum selesai.

"Masih ada administrasi peserta yang belum selesai. Hal ini menyebabkan, pelantikan PPPK yang harusnya bisa dilakukan lebih cepat, menjadi terpaksa ditunda," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan pada bulan Mei lalu ada 3 calon PPPK yang kelolosannya dibatalkan. Salah satunya, karena kedapatan memalsukan dokumen masa kerja.

"Ternyata setelah kami cek, ada satu calon PPPK yang lolos tahun 2023 itu, tidak pernah jadi honor dimanapun. Sehingga terpaksa kami batalkan," ujar Sutikman.

Diakui Sutikman, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada oknum yang bersangkutan.

"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, suka tidak suka harus kami batalkan. Karena kalau tetap dilanjutkan, akan merugikan yang bersangkutan dan merugikan orang banyak. Dan dia menerima keputusan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menerangkan bahwa sesuai dengan kewenangan dari BKPSDM hanya melakukan pembatalan kelulusan peserta PPPK yang memalsukan dokumen masa kerja tersebut.

"Jadi kami BKPSDM hanya melakukan pembatalan saja tidak membawa ke ranah hukum," terangnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga telah menyampaikan kepada BPKAD, sebagai pengelola keuangan, soal kesiapan anggaran untuk gaji PPPK yang baru dilantik nantinya.

"Sudah saya tanyakan juga ke BPKAD, kalau dilantik minggu pertama Agustus, apakah anggaran siap, jawabannya siap. Anggaran tersedia untuk membayar gaji," ungkapnya.

Secara rinci Sutikman menjelaskan, bahwa total PPPK yang dinyatakan lolos formasi 2023 di Kabupaten OKU Timur sebanyak 1.596 orang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved