Berita Lubuklinggau

2 Pelajar di Lubuklinggau Urung Dipenjara karena Keroyok Teman Hingga Pingsan, Sepakat Damai

Dua pelajar SMP di Kota Lubuklinggau Sumsel urung mendekam di sel penjara setelah mengeroyok temannya hingga pingsan, korban sepakat berdamai.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Dua pelajar pelaku penganiayaan dan korban saat melakukan perdamaian di Polres Lubuklinggau. 

Kemudian, penyidik melaksanakan gelar perkara lanjutan atas perkara itu, peserta gelar telah memutuskan secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Restorative Justice.

"Pertimbangan bahwa korban dengan pelaku masih berteman serta pelaku M. Pahri dan Deni saat ini duduk di bangku SMP," ungkapnya.

Kemudian perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara diluar peradilan.

"Selanjutnya Tim Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pihak Kejaksaan guna proses tuntas penyidikan perkara secara RJ" ujarnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved