Berita Lubuklinggau

2 Pelajar di Lubuklinggau Urung Dipenjara karena Keroyok Teman Hingga Pingsan, Sepakat Damai

Dua pelajar SMP di Kota Lubuklinggau Sumsel urung mendekam di sel penjara setelah mengeroyok temannya hingga pingsan, korban sepakat berdamai.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Dua pelajar pelaku penganiayaan dan korban saat melakukan perdamaian di Polres Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dua pelajar SMP di Kota Lubuklinggau Sumsel urung mendekam di sel penjara setelah mengeroyok seorang temannya hingga pingsan.

Setelah pelajar kelas 2 dan kelas 1 SMP ini dimaafkan korban dan memilih melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Keduanya MP (14 tahun)  warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kemudian temannya (DP) 12 Tahun 8 Bulan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Sebelumnya kedua pelaku sempat ditangkap dalam kasus penganiayaan kepada temannya sendiri hingga pingsan.

Namun, akhirnya pihak keluarga melakukan perdamaian dan penyelesaian perkara melalui RJ di Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan bila kedua belah pihak baik korban dan kedua pelaku telah melakukan upaya penyelesaian perkara secara RJ

"Setelah keluarga melakukan musyawarah mufakat akhirnya keluarga kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian RJ," kata Hendrawan pada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Dilaporkan 4 Putrinya Soal Warisan, Nenek Kannut Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel Pakai Kursi Roda

Kasusnya bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 18.00 WIB korban Abdul Latif diantar pulang kerumahnya oleh dua pelaku M. Pahri dan Deni dalam keadaan pingsan dan muka lebam.

Kepada nenek korban Nuraini keduanya menjelaskan bahwa korban telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal. Setelah menjelaskan itu keduanya langsung pamit pulang.

Setelah keduanya pulang korban Abdul Latif  sadarkan diri, saat itu ia menjelaskan kepada neneknya Nuraini bahwasanya yang telah memukulinya adalah kedua temannya M Pahri dan Deni.

"Oleh orangtua korban keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan setelah itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Selanjutnya, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan penyidikan dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

"Kemudian pada tanggal 23 Juni 2024 Tim penyidik menerima surat perdamaian, surat pencabutan laporan dari orang tua korban Feri," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved