Berita Palemang

Ombudsman Persilahkan Masyarakat Palembang Buat Laporan Jika Ada Kecurangan PPDB SMP

Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) membuka atau menerima pengaduan masyarakat yang akan melaporkan atas temuan atau dugaan kecurangan pada

Penulis: Hartati | Editor: Moch Krisna
TRIBUN SUMSEL
Ketua Ombudsman Sumsel M Adrian mengungkapkan hasil temuan dari laporan masyarakat terkait PPDB Palembang 2024. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) membuka atau menerima pengaduan masyarakat yang akan melaporkan atas temuan atau dugaan kecurangan pada proses PPDB SMP di Palembang.

Hal ini diungkap Kepala Ombudsman Sumsel Adrian karena saat ini Ombudsman tengah menangani laporan dugaan penyelewengan kebijakan PPDB pada SMA di Palembang.

"Masyarakat yang menemukan atau tahu ada penyalahgunaan kebijakan PPDB silahkan lapor nanti akan kita tindaklanjuti," ujar Adrian, Kamis (27/6/2024).

Dia menyebut belum mengecek apakah saat ini sudah ada yang melapor belum terkait dugaan kecurangan PPDB SMP karena masih fokus menyusun saran korektif PPDB SMA.Namun dia meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau tahu ada dugaan kecurangan agar melaporkan langsung ke kantor.

Sebelumnya sejumlah protes yang dilayangkan orang tua siswa atas dugaan kecurangan terkait "jual beli" bangku yang banyak mencuat hingga dikeluhkan masyarakat di sejumlah media sosial.

Mereka mengeluh banyak kecurangan yang terjadi hingga anak mereka yang seharusnya lulus dan diterima di sekolah yang dituju namun tidak lulus karena digeser oleh siswa yang orang tuanya menyediakan uang sesuai yang diminta pihak sekolah.

Dinas Pendidikan Palembang juga bereaksi meminta agar wali murid atau orang tua siswa yang merasa tahu ada kecurangan "jual beli" bangku sekolah menghadap ke dinas untuk membuktikan kecurangan yang terjadi agar bisa ditindak tegas.

Sekda Palembang Ratu Dewa juga menanggapi agar jangan ada kecurangan dan jika ada temuan kecurangan agar diperiksa sesuai prosedur yang ada untuk diberikan sanksi.

Hukum ini bisa berupa hubungan ringan, sedang dan berat sesuai dengan komitmen awal berdasarkan Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved