Berita Palemang

Pura-pura Pinjam Korek Api, Remaja 16 Tahun Putus Sekolah Rampas Ponsel, 2 Temannya Buron

Satu dari tiga pelaku penodongan yang membawa senjata tajam berhasil diringkus Unit Pidum bersama tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
DF, remaja 16 tahun putus sekolah pelaku penodongan di Kambang Iwak saat diamankan di kantor polisi, Jumat (5/11/2021). Dua rekannya buron. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu dari tiga pelaku penodongan yang membawa senjata tajam berhasil diringkus Unit Pidum bersama tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes.

Pelaku diketahui adalah remaja yang sudah putus sekolah yakni inisial DF (16) warga Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir yang menodong korban, M Anang Basri (22) bersama dua rekannya yang masih buron PB (DPO) dan BO (DPO).

Penodongan menimpa korban, saat ia berada di kawasan Kambang Iwak pada 1 Oktober 2021 sekitar pukul 03:00 WIB.

Berawal salah seorang pelaku yang berpura-pura meminjam korek api kepada korban.

Kemudian saat korban lengah, salah satu pelaku langsung menarik atau merampas ponsel merek Samsung A51 yang dipegang korban dan langsung melarikan diri, korban berusaha mengejar pelaku. Namun salah satu pelaku lain mengeluarkan pisau, sehingga korban berhenti mengejar.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah otak dari penodongan. Ia ditangkap saat berada di rumahnya.

"Orang yang kami tangkap ini adalah yang duduk menunggu di atas motor. Dua pelaku lain masih kami kejar, " kata Kompol Tri saat diwawancara, Jumat (5/11/2021).

Tri menjelaskan, DF mengaku kepada polisi perbuatan tersebut ia lakukan bersama dua rekannya.

"Pelaku DF mengaku kepada anggota penyidik kita perannya saat beraksi menunggu di atas sepeda motor bersama BO (DPO), sedangkan PB yang berperan merampas ponsel korban," jelasnya.

Kemudian ketika korban berusaha mengejar pelaku PB ke arah DF dan BO yang sudah menunggu di atas sepeda motor, pelaku BO mengeluarkan pisau sehingga korban tidak berani mendekat.

"Korban tidak luka, hanya handphone nya yang dirampas. Karena ditodongkan pisau korban tidak berani mendekat, pelaku sambil bilang 'ku bunuh kau' ke korban," katanya.

Dari pengakuan pelaku DF juga bahwa ponsel milik korban tersebut mereka jual seharga Rp 1 juta.

"Pelaku DF sendiri mendapatkan bagian dari menjual ponsel Rp 300 ribu, dan uang nya habis dipakai keperluan sehari-hari. Atas ulahnya pelaku dijatuhi hukuman Pasal 365 KUHP," katanya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi. 1 unit Hp samsung A51 warna hitam, 1 buah kotak Hp samsung A51 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hitam milik pelaku, yang digunakan pada saat melakukan penodongan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ditangkap Polda Sumsel Kasus Tanah

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved