Berita Palemang
Razia Tempat Kos dan Penginapan di Palembang, Sat Pol PP Amankan 22 Pasangan Bukan Suami Istri
Sebanyak 22 pasangan bukan suami istri dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palembang. Mereka berada di kamar kos dan penginapan tanpa bukti nikah.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 22 pasangan bukan suami istri diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palembang. Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan dan penginapan tanpa membawa identitas dan bukti nikah.
Razia pekat yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP kota Palembang, TNI, POM, dan Polri di sejumlah penginapan, kos-kosan yang ada di kota Palembang Rabu (3/11/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sesuai dengan Perda No 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Herison didampingi Kabid PPUD Budi Norma mengatakan giat razia malam ini menyisir kos- kosan dan penginapan yang ada di kota Palembang.
“Razia kami sisir dari kawasan Pakjo sampai Jalan Soekarno Hatta, dari razia ini kita amankan 22 pasangan bukan pasangan suami istri yang berada di dalam kamar sedang berduaan, dan tidak membawa identitas diri ( KTP)," ujar Herison ketika dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Selanjutnya 22 pasangan bukan suami istri dan tidak membawa identitas diri digiring ke kantor Satpol pp kota palembang untuk di data dan akan mengikuti sidang yustisi di kantor Satpol PP, kemudian membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemana pun pergi serta tidak keluar malam apalagi berduaan di dalam kamar tanpa ikatan, lebih baik di rumah saja," katanya.
Baca juga: Sempat Beroperasi Sepekan, Batik Air Setop Penerbangan di Bandara Silampari Lubuklinggau
Baca berita lainnya langsung dari google news.