Berita Prabumulih

Diimingi Upah Rp 4 Juta, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Karen Jadi Kurir Narkoba

Tidak hanya narkoba seberat 32,13 gram, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 ball plastik klip bening.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH ketika menanyai tersangka dalam rilis di aula Polres Prabumulih, Rabu (26/6/2024). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polres Prabumulih menggagalkan peredaran sebanyak 32,13 gram narkotika jenis sabu di Perumahan Vina Sejahtera Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba, polisi juga berhasil meringkus satu pelaku yang merupakan kurir narkoba yakni Dadang Prahyaman (28) warga Tanah Abang Kabupaten Pali.

Tersangka Dadang berhasil diringkus petugas dikontakan di Jalan Hibah Perumahan Vina Sejahtera RT 03 RW 08 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Tidak hanya narkoba seberat 32,13 gram, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 ball plastik klip bening.

"Pelaku kita ringkus ketika akan melakukan transaksi narkoba, dari tangan tersangka berhasil kota amankan 32,13 gram narkoba atau senilai puluhan juta," tegas Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dalam rilis di aula Polres Prabumulih, Rabu (26/6/2024).

Wakapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba di wilayah kota Prabumulih tepatnya kawasan perumahan Vina Sejahtera dengan kurir dari Kabupaten Pali.

"Mendapat informasi itu Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan di beberapa tempat yang diduga akan dijadikan tempat untuk melakukan transaksi tersebut serta melakukan profiling atau pengenalan terhadap identitas para pelaku," katanya.

Setelah diketahui keberadaan dan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerbekan dan meringkus pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dengan meringkus pelaku ini sama saja Polri telah menyelamatkan 160 jiwa manusia, petugas kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar ditambah 1/3," bebernya.

Baca juga: Curi Besi Rel Kereta Api, Dua Pemuda di Prabumulih Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: 4 Hari Setelah Idul Adha, Harga Cabai Merah Tembus Rp 100 Ribu per Kg di Prabumulih, Warga Mengeluh

Sementara itu tersangka Dadang mengakui dirinya hanya disuruh oleh bandar asal Pali yakni Redi yang beralamat di Desa Air Itam Kabupaten Pali dengan dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta.

"Saya diminta kawan untuk antar barang (narkoba-red) itu dengan upah Rp 4 juta, nilai barang itu Rp 24 juta," kata pria anak satu tersebut.

Dadang mengakui selain mengantar pesanan ke Prabumulih, dirinya pernah menjadi kurir menganrar di kawasan Pali dengan upah Rp 1 juta dan uang hasilengantar itu diberikan kepada sang istri untuk keperluan melahirkan.

"Sehari-hari saya bekerja sebagai buruh sawit tapi hampir dua bulan ini saya menjadi pemakai narkoba karena diberi kawan-kawan gratis, lalu saya disuruh antar narkoba. Saya datang ke Prabumulih di bedeng atau kontrakan, lalu tiba-tiba polisi menggerbek saya," katanya menyesal.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved