Berita Prabumulih

Curi Besi Rel Kereta Api, Dua Pemuda di Prabumulih Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Aksi pencurian dilakukan dua pelaku ini tergolong sangat membahayakan disebabkan bisa menyebabkan kereta api mengalami kecelakaan atau anjlok.

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
edison/tribunsumsel.com
Dua pelaku pencuri besi pindad bantalan rel diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua pelaku pencurian besi pindad bantalan rel kereta api, berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih Aiptu Sucipto SH.

Dua pelaku yakni Dedi Hermanto (44) dan Angga (32), keduanya merupakan warga Jalan Simpang Penimur RT 02 RW 05 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Aksi pencurian dilakukan dua pelaku ini tergolong sangat membahayakan disebabkan bisa menyebabkan kereta api mengalami kecelakaan atau anjlok.

Dari tangan dua pelaku berhasil diamankan sebanyak 33 buah besi pindad bantalan rel milik PT KAI.

Kapolres Prabumulih AKBP Endo Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kanit Pidum Polres Prabumulih Aiptu Sucipto SH mengungkap penangkapan bermula dari laporan Riki Subagio yang merupakan pegawai PT KAI.

Dalam laporannya, aksi pencurian dengan pemberatan terhadap besi rel itu diketahui pada Senin (24/6/2024) di Jalur Kereta Api Km 329 Kelurahan Pati Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Baca juga: Kasus Dugaan Bidan Malapraktik Jadi Atensi Polda Sumsel, Kabid Humas Datangi Polres Prabumulih

Dua pelaku diduga melakukan pencurian dengan merusak bantalan rel lalu mengambil besi sebanyak 33 buah. Akibat kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta dan atas apa yang dialami itu pihak KAI kemudian melapor ke Polres Prabumulih.

"Petugas kami yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika dua tersangka berada di jalan lintas Kelurahan Niru Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muaraenim," ungkap Kasat dan Kanit Pidum.

Tak ingin membuang waktu, tin Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Aiptu Sucipto langsung ke lokasi dan meringkus dua pelaku.

"Kedua tersangka diringkus dan langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih," tegansya seraya mengatakan dua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved