Berita Viral

Viral Nenek di Pekanbaru Diperas 3 Oknum Satpol PP Diminta 3 Juta, Kini Uang Dikembalikan & Dipecat

Seorang nenek bernama Mardiana(66) diduga menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/undercover.id
Seorang nenek bernama Mardiana(66) diduga menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang nenek bernama Mardiana (66) diduga menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau.

Alasan kedatangan mereka lantaran Mardiana dinilai tidak memiliki izin mendirikan rumah kontrakan.

Aksi tersebut pun direkam oleh cucunya, Wahyu, dan viral diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, Jumat, (21/6/2024).

Tampak ketiga orang datang dengan baju dinas Satpol PP lengkap warna coklat dan krem.

Baca juga: Perintah Kapolri ke Penyidik Kasus Vina Cirebon, Diminta Jangan Tergesa Gesa : Harus Proaktif

Mardiana mengaku, kediamannya didatangi oleh tiga oknum Satpol PP dan meminta uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

"Saya didatangi tiga orang anggota Satpol PP, mereka berseragam. Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan," ujar Mardiana saat diwawancarai wartawan di rumahnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.

Namun, petugas datang tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya.

Wanita tua berstatus janda ini pun merasa bingung dan tak mengerti soal izin tersebut.

"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada. Terus, mereka bilang harus ada surat izin. Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," cerita Mardiana.

Baca juga: Viral Wisatawan Buang Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Bogor, Sespri Iriana Jokowi Meradang

Setelah itu, ketiga petugas meminta uang Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan. Dikali tiga menjadi Rp 3 juta.

Namun, Mardiana mengaku tidak punya uang sebanyak itu.

"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih. Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.

Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.

Di tempat yang sama, cucu Mardiana, Wahyu mengatakan, ketiga anggota Satpol PP datang tanpa membawa surat apapun.

Wahyu yang sempat ingin memfoto aksi tersebut, justru dilarang oleh tiga oknum Satpol PP itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved