Berita Viral

Viral Nenek di Pekanbaru Diperas 3 Oknum Satpol PP Diminta 3 Juta, Kini Uang Dikembalikan & Dipecat

Seorang nenek bernama Mardiana(66) diduga menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/undercover.id
Seorang nenek bernama Mardiana(66) diduga menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau 

"Pas pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto. Tapi, mereka melarang. Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," kata Wahyu.

Reaksi PJ Wali Kota Pekanbaru

Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menanggapi ulah oknum anggota Satpol PP tersebut.

Risnandar mengatakan, pungutan yang dilakukan tiga oknum tersebut bersifat personal.

"Itu personal. Saya sudah minta Pak Kasatpol PP Pekanbaru untuk menyelesaikan," kata Risnandar saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Risnandar meminta agar uang nenek Mardiana dikembalikan.

"Hari ini sudah diminta diganti kerugian korban," sebut Risnandar.

Kepala Satpol PP Pekanbar Nilai Perbuatan Ilegal.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya ilegal.
"Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan. Ilegal lah istilahnya yang mereka lakukan itu," tegas Andrian saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat.

Baca juga: Berulah Lagi, Emak-emak Viral Minta Sedekah Lempari Warga dengan Batu di Bogor, Satpol PP Mengejar

Zulfahmi sudah datang menemui nenek Mardiana di rumahnya. Selain memberikan penjelasan, juga mengembalikan uang Rp 900.000 yang diminta tiga anak buahnya.

"Tadi saya sudah temui Ibu Mardiana dan mengganti uangnya Rp 900.000," kata dia.

Zulfahmi mewanti-wanti masyarakat agar tidak menanggapi apabila ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP meminta sejumlah uang.

Zulfahmi menyebut, tiga orang anggotanya yang melakukan pemerasan, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R. Sedangkan dua lainnya, A dan H merupakan honorer.

Pihaknya telah mengambil tindakan dengan memecat dua orang honorer. Sementara R, diproses melalui Undang-Undang.

"Dua tenaga honorer ini kewenangan saya memberikan sanksi. Sudah diberhentikan mulai hari ini. Kalau R, dia PNS biasanya. Untuk sanksinya ada Undang-Undangnya. Kita rekomendasikan ke Pak Pj Wali Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved