Berita Muratara

Tuntut Bupati Muratara Segera Jalankan Putusan MA, Warga Masih Segel Kantor Desa Setia Marga

Kantor Kepala Desa (Kades) Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih disegel warga, Sabtu (22/6/2024).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Warga terlihat masih menyegel Kantor Kepala Desa (Kades) Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (22/6/2024). 

Merasa tidak puas, Abdul Soed akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Palembang, dan ternyata dikabulkan oleh majelis hakim untuk seluruhnya. 

Setelah gugatan Abdul Soed dikabulkan, Pemkab Muratara selaku tergugat kemudian mengajukan banding. 

Pemkab Muratara menang banding, lalu penggugat Abdul Soed mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Alhasil, Mahkamah Agung memutuskan dan mengadili bahwa mengabulkan permohonan PK Abdul Soed untuk seluruhnya. 

Kuasa hukum Abdul Soed, Abdul Aziz mengatakan dengan telah adanya putusan MA, maka persoalan sengketa Pilkades Setia Marga telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dilaksanakan. Adapun putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan klien kami bapak Abduk Soed," kata Abdul Aziz.

Secara subtansi putusan tersebut menyatakan membatalkan Surat Keputusan Bupati Muratara Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih Bambang Hadiyanto. 

Putusan Mahkamah Agung tersebut juga sekaligus mewajibkan tergugat yakni Bupati Muratara untuk mencabut keputusannya.

"Kemudian memerintahkan Bupati Muratara untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan klien kami Bapak Abdul Soed sebagai kades terpilih periode 2022-2028," ujar Abdul Aziz.

Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Kepaniteraan PTUN Palembang tertanggal 13 Mei 2024 telah memberitahukan secara resmi kepada tergugat Pemkab Muratara.

Dengan demikian, proses selanjutnya adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung oleh Bupati Muratara. 

"Bahwa berdasarkan putusan tersebut, Bupati Muratara wajib melaksanakan putusan paling lama 21 hari kerja sejak putusan pengadilan in litis berkekuatan hukum tetap," terang Abdul Aziz. 

Pihaknya meyakini dan percaya bahwa Bupati Muratara sebagai pejabat publik taat pada ketentuan hukum dan keadilan, sehingga akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung sebagaimana mestinya. 

Menurut Abdul Aziz, keputusan Mahkamah Agung telah memberikan rasa keadilan dalam polemik Pilkades Setia Marga dan menjadi harapan baru di tengah pesimisme akan tegaknya hukum dan keadilan dalam ruang peradilan.

"Ini memberikan edukasi publik di Muratara bahwa ketika dalam proses Pilkades ada dinamika dan sengketa jangan menggunakan peradilan jalanan (unjuk rasa). 

Apalagi sampai memblokir jalan, tetap gunakan tahapan dan mekanisme hukum, sehingga etika dan moral para elit menjadi contoh bagi masyarakat," kata Abdul Aziz.
 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved