DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Reaksi Titin Kuasa Hukum Saka Tatal usai Polri Sebut Terpidana Iming-imingi Saksi Uang: Saya Ketawa

Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal dan Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon hanya tertawa dengan pernyataan dari Polri sebut diimingi-imingi uang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal dan Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon hanya tertawa dengan pernyataan dari Polri sebut diimingi-imingi uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal dan Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon bereaksi usai Mabes Polri menyebut ada saksi diimingi-imingi uang tutup mulut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho menyebut ada pelaku menjanjikan uang kepada saksi agar tidak berbicara jujur terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di persidangan.

Menanggapi itu, Titin Prialianti hanya tertawa seolah heran dengan pernyataan dari Mabes Polri.

Baca juga: Polisi Ungkap Ada Saksi di Kasus Vina Cirebon Diiming-imingi Uang Agar Tak Bicara Jujur di Sidang

Menurut Titin, bagaimana bisa para terpidana berani mengiming-imingi uang kepada saksi, bahkan dirinya saja dibayar secara cicil.

Titin justru menyebut para saksi diarahkan hakim agar bicara sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi," kata Titin Prialianti, kepada TribunJabar, Kamis (20/6/2024).

"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP. Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" lanjutnya.

Titin pun mengaku tidak punya kemampuan finansial besar saat itu.

Sehingga ia menilai tidak mungkin untuk merogohkan uang untuk membuat saksi berbohong.

Titin bahkan buka-bukaan, dirinya hanya dibayar Rp 4 juta, mendampingi Saka Tatal sampai sampai proses kasasi.

Begitupun sebagai pembela Sudirman, Titin mengaku dibayar secara cicil.

"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil."

"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," ucapnya.

Baca juga: Bukti Kuat Ini Jadi Alasan Polda Jabar Pastikan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina, Penyidik Tak Asalan

Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.

"Saya sangat membantah tuduhan tersebut," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved