DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nasib Rudi Irawan Ayah dari Pegi Setiawan DPO Kasus Vina, Kini Diperiksa Diduga Terkait KTP Ganda

Kini ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan ikut menjalani pemeriksaan soal KTP ganda usai sang anak divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Youtube Dedi Mulyadi
Rudi Irawan Ayah Pegi Setiawan Muncul, Ungkap Anaknya Tak Bersalah Terkait Kasus Vina Cirebon 

Foto tersebut menunjukkan Pegi Setiawan sedang memakai baju berwarna biru.

Dalam foto itu, Pegi Setiawan diapit oleh dua perempuan di sisi kiri dan kanannya.

"Di dalam BAP tersebut menyebutkan ya memang ini Pegi, ini pelakunya" ujar Shandi.

Menurut Shandi, adanya foto tersebut menjadi bukti bahwa polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina bukan tanpa alasan.

"Prosesnya sangat panjang, mulai mencari nama Pegi dalam hasil penyelidikan, ada 17 atau 19 nama, satu per satu dikupas," tutur Shandi.

"Sampai akhirnya ketemulah ini di Kabupaten Bandung," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Shandi, polisi meyakini bahwa Pegi Setiawan berusaha mengubah identitasnya.

"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," tuturnya.

Baca juga: Pakar Psikologi Soroti Hasil Visum Vina Cirebon, Ungkap Kejanggalan Laporan Iptu Rudiana Tahun 2016

Pegi Setiawan kemudian divonis hukuman mati setelah berkas perkara kasusnya dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Polisi Sempat Cari 19 Nama Pegi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved