DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Siapa Pengacara Terpidana yang Janjikan Uang ke Saksi Kasus Vina Cirebon Diminta Tak Bicara Jujur?

Penjelasan polisi soal kasus Vina Cirebon, ternyata ternyata ada satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan pembunuhan Vina Cirebon dan

KOMPAS.com/Rahel
Penjelasan polisi soal kasus Vina Cirebon, ternyata ternyata ada satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penjelasan polisi soal kasus Vina Cirebon, ternyata ternyata ada satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, yang sempat dijanjikan uang.

Hal ini diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ada pengacara dan keluarga para pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang sempat mendatangi saksi untuk memintanya memberikan keterangan yang tidak jujur.

Irjen Sandi Nugroho menyebut janji pemberian uang tersebut dimaksudkan agar saksi tidak memberi keterangan secara jujur di persidangan tahun 2016.

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujar Sandi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Namun, Sandi tak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang dimaksudkannya itu.

Sebab, dalam kasus ini ada delapan pelaku sudah menjalani sidang dan divonis.

Sedangkan satu pelaku baru ditangkap di bulan Mei lalu.

Baca juga: Polisi Bantah Pengakuan Saka Tatal, Sebut Cenderung Berbohong Saat Diperiksa Kasus Vina 2016

Sandi hanya menyebut pengacara dan keluarga pelaku tersebut bahkan sempat menjanjikan uang kepada saksi agar memberikan keterangan yang meringankan di persidangan.

"Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (19/6/2024).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (19/6/2024). (YouTube Kompas.com)

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka telah diadili. Tujuh dari mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis seumur hidup.

Baca juga: Selain Saka Tatal, Kuasa Hukum Pegi Bakal Laporkan Iptu Rudiana, Dinilai Mengarang Cerita Kasus Vina

Sementara satu orang yakni Saka Tatal, mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka telah bebas.

Adapun 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Selasa, 21 Mei 2024, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved