DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Mabes Polri Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan, Transparan Dapat 180 Telpon Dalam Proses Penyidikan

Mabes Polri melimpahkan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, sebut transparan dapat 180 telpon masyakarat dalam proses penyidikan..

Tribun News / Dok. LOC Indonesia
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Irjen Sandi Nugroho Sebut Mabes Polri Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan, Transparan Dapat 180 Telpon Dalam Proses Penyidikan 

Selama ini, kata dia, Ditreskrimum Polda Jabar tidak pernah membuka kepada publik apa dasar yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

"Kan waktu pertama Pegi ditangkap tidak ada satu pun alat bukti yang digelar polisi bersamaan dengan ditampilkannya Pegi yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi," ucapnya.

Ia juga menyebut jika polisi hanya menunjukkan identitas Pegi dari KTP, ijazah dan kartu keluarga (KK).

Dari semua dokumen itu, ia menyimpulkan jika hal tersebut bukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Apa itu alat bukti yang menunjang dan mendukung bahwa Pegi melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan polisi sebagai otak pelaku pembunuhan berencana, memangnya Pegi membunuh orang pakai ijazah," katanya.

"Artinya alat bukti yang dulu digelar oleh Polda itu, tidak satupun menunjukkan kepada tindak kriminal yang dituduhkan mereka kepada Pegi," ucapnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved