DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Mabes Polri Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan, Transparan Dapat 180 Telpon Dalam Proses Penyidikan

Mabes Polri melimpahkan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, sebut transparan dapat 180 telpon masyakarat dalam proses penyidikan..

Tribun News / Dok. LOC Indonesia
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Irjen Sandi Nugroho Sebut Mabes Polri Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan, Transparan Dapat 180 Telpon Dalam Proses Penyidikan 

Akan tetapi kala itu Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.

"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat. Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," ujar Toni RM dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Sabtu (15/6/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Toni mengungkap bahwa saat itu Pegi menuliskan chat ke Dede bahwa dia tak jadi pulang karena dikira geng motor.

Motornya disita tapi Pegi tetap berpikir bagaimana menebus motor tersebut.

"Jadi dikiranya dia geng motor, motornya disita tapi pikirannya dia tetap nebus makanya dia bilang saya enggak punya uang buat nebusnya. Enggak ada pikiran pelaku pembunuhan, enggak ada," ujarnya.

Toni pun saat ini meyakini jika chat ini dapat menjadi kuncian untuk memenangkan gugatan di sidang praperadilan nanti.

Ia optimis dapat memenangkan kliennya dari penetapan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, kemungkinan kalah akan terjadi jika hakim tunggal di sidang tersebut "masuk angin".

"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas. Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" pungkasnya.

Baca juga: Siap Bantah Dalil Penyidik, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Punya Bukti Kuat Klien Tak Terlibat Kasus Vina

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengaku tengah menyiapkan fakta bukti kliennya tak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Muchtar Effendi bahkan siap membantah dalil penyidik Polda Jabar terkait keterlibatan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016.

Kuasa Hukum saat ini tengah mempersiapkan bantahan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, 24 Juni 2024.

"Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, untuk men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik," ujar Muchtar, Selasa (18/6/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, pada sidang praperadilan nanti pihaknya akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan DitReskrimum Polda Jabar, terhadap kliennya.

"Karena seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan itu kan secara UU minimal ada dua alat bukti yang bisa mendukung. Nah, kalau memang polisi memiliki dua alat bukti seperti itu, ya silakan harusnya dibuka dari awal. Sejak Pegi ditangkap juga harusnya sudah dibuka," katanya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved