DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Mabes Polri Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan, Transparan Dapat 180 Telpon Dalam Proses Penyidikan

Mabes Polri melimpahkan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, sebut transparan dapat 180 telpon masyakarat dalam proses penyidikan..

Tribun News / Dok. LOC Indonesia
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Irjen Sandi Nugroho Sebut Mabes Polri Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan, Transparan Dapat 180 Telpon Dalam Proses Penyidikan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Mabes Polri telah melimpahkan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Dalam perjalanan kasus ini, Mabes Polri juga telah berlaku transparan membuka hotline terkait kasus Vina, sudah ada 180 telepon masuk yang menambah petunjuk dalam melakukan penyidikan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Irjen Sandi Nugroho, di program Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (19/6/2024).

Menurut Sandi, penyidikan kasus Vina atas tersangka Pegi Setiawan sudah rampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini, Kamis (20/6/2024).

"Besok pagi (hari ini, red), Insya Allah kasus Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi.

Baca juga: Harta Kekayaan Iptu Rudiana Ayah Eky Dilaporkan Dugaan Rekayasa Kasus Vina Cirebon, 2 Kali Kapolsek

Sandi mengatakan, pelimpahan berkas penyidikan Pegi ini menandakan aparat sudah bekerja keras.

"Kerja keras penyidik itu telah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersangka Pegi besok dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut untuk ditentukan apakah lengkap atau tidak.

Hingga saat ini, 70 orang saksi telah diperiksa, termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan.

Sandi mengatakan sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang yang didalamnya termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Selain itu Sandi mengungkap hotline dan telepon yang masuk menandakan polisi transparan dalam menangaani kasus Vina.

Sandi juga memastikan polisi siap dikritik dengan banyaknya telepon masuk dari masyarakat yang juga menyampaikan masukan dalam kasus Vina.

"Pak Kapolri sering mengatakan kepada kami, kepada seluruh jajaran. Polisi tidak antikritik, polisi sangat transparan untuk informasi apapun."

"Sebagai bukti, bahwa dalam rangka kasus Pegi ini pun polisi membuka hotline," kata Sandi.

Foto Eky dan Vina. Saksi Rana alias Piying, tukang ojek mengaku melihat Vina dan Eky dikejar dua pemuda bermotor di malam sebelum tewas dibunuh, pada 27 Agustus 2016.
Foto Eky dan Vina. Saksi Rana alias Piying, tukang ojek mengaku melihat Vina dan Eky dikejar dua pemuda bermotor di malam sebelum tewas dibunuh, pada 27 Agustus 2016. (facebook/Vina Dewi)

Bahkan diketahui jika sudah masuk 180 telpon dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus Vina didasari bukti kuat, bukan opini.

"Alhamdulillah sudah ada 180 lebih ada masukan ada saran, ada banyak hal yang bisa kita dalami untuk bisa kita ungkap bagaimana kasus ini yang sebenarnya supaya terang benderang bukan berdasarkan opini bukan berdasarkan persepsi tapi alat buktilah nanti yang akan melihat," paparnya.

Namun ia tidak bisa mengugkap apa saja informasi dari masyarakat yang masuk melalui telepon.

"Untuk konsumsi penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Tangis Basari Ketua RW Jenguk Terpidana Kasus Vina, Tak Percaya Terduga Pelaku Bunuh Vina dan Eky

Baca juga: Difitnah Terima Uang Rp 7 M Terkait Kasus Vina, Hotman Paris Gelar Sayembara : Hadiah Rp 70 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar membuka hotline untuk menerima informasi soal kasus Vina sejak Jumat (7/6/2024), dua pekan lalu.

Saat itu, tujuan dibukanya hotline agar pembicaraan soal kasus Vina di media sosial tidak meluas tidak karuan.

Hotline dibuka di nomor 0822-1112-4007.

Polisi mengharuskan dua syarat untuk bisa menyampaikan informasi via nomor telepon itu, yakni identitas yang jelas dan informasinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Kuasa Hukum Pegi Yakin Klien Tak Bersalah

Sebelumnya, Kuasa hukum dari Pegi Setiawan, Toni RM merasa sangat yakin bakal menang dalam Praperadilan sidang kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Toni RM menyebut dirinya telah mengantongi bukti kuncian berupa isi chat Pegi Setiawan tak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ditemui di Mapolres Cirebon Kota pada Sabtu (15/6/2024) kemarin, saat itu Toni RM mengatakan Dede sempat menunjukkan bukti chat dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.

Chat tersebutlah yang bisa menjadi bukti kuat bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung, Jawa Barat saat peristiwa terjadi.

Pada bulan tanggal 3 Agustus 2016, Dede sempat bertanya kapan Pegi Setiawan balik dari Bandung ke Cirebon.

Akan tetapi kala itu Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.

"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat. Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," ujar Toni RM dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Sabtu (15/6/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Toni mengungkap bahwa saat itu Pegi menuliskan chat ke Dede bahwa dia tak jadi pulang karena dikira geng motor.

Motornya disita tapi Pegi tetap berpikir bagaimana menebus motor tersebut.

"Jadi dikiranya dia geng motor, motornya disita tapi pikirannya dia tetap nebus makanya dia bilang saya enggak punya uang buat nebusnya. Enggak ada pikiran pelaku pembunuhan, enggak ada," ujarnya.

Toni pun saat ini meyakini jika chat ini dapat menjadi kuncian untuk memenangkan gugatan di sidang praperadilan nanti.

Ia optimis dapat memenangkan kliennya dari penetapan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, kemungkinan kalah akan terjadi jika hakim tunggal di sidang tersebut "masuk angin".

"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas. Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" pungkasnya.

Baca juga: Siap Bantah Dalil Penyidik, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Punya Bukti Kuat Klien Tak Terlibat Kasus Vina

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengaku tengah menyiapkan fakta bukti kliennya tak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Muchtar Effendi bahkan siap membantah dalil penyidik Polda Jabar terkait keterlibatan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016.

Kuasa Hukum saat ini tengah mempersiapkan bantahan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, 24 Juni 2024.

"Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, untuk men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik," ujar Muchtar, Selasa (18/6/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, pada sidang praperadilan nanti pihaknya akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan DitReskrimum Polda Jabar, terhadap kliennya.

"Karena seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan itu kan secara UU minimal ada dua alat bukti yang bisa mendukung. Nah, kalau memang polisi memiliki dua alat bukti seperti itu, ya silakan harusnya dibuka dari awal. Sejak Pegi ditangkap juga harusnya sudah dibuka," katanya.

Selama ini, kata dia, Ditreskrimum Polda Jabar tidak pernah membuka kepada publik apa dasar yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

"Kan waktu pertama Pegi ditangkap tidak ada satu pun alat bukti yang digelar polisi bersamaan dengan ditampilkannya Pegi yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi," ucapnya.

Ia juga menyebut jika polisi hanya menunjukkan identitas Pegi dari KTP, ijazah dan kartu keluarga (KK).

Dari semua dokumen itu, ia menyimpulkan jika hal tersebut bukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Apa itu alat bukti yang menunjang dan mendukung bahwa Pegi melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan polisi sebagai otak pelaku pembunuhan berencana, memangnya Pegi membunuh orang pakai ijazah," katanya.

"Artinya alat bukti yang dulu digelar oleh Polda itu, tidak satupun menunjukkan kepada tindak kriminal yang dituduhkan mereka kepada Pegi," ucapnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved