DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
BAP Liga Akbar Dicabut, Nasib Pegi Setiawan di Kasus Vina dan Eki Cirebon, Pengacara Yakin Bebas
Kini nasib Pegi Setiawan disorot usai BAP Liga Akbar kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon resmi dicabut, hukum bisa ringan dan bebas
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Pegi Setiawan kini disorot usai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi kunci Liga Akbar pada kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat resmi dicabut.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Pegi Setiawan disebut bisa bebas karena pencabutan BAP dari Liga Akbar.
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, pencabutan BAP Liga Akbar dapat memberikan dampak positif bagi kliennya.
Hal tersebut lantaran Liga Akbar yang merupakan saksi tak mengenal sosok Pegi Setiawan yang disebut sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.
“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," ujar Toni saat ditemui di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2024) dilansir dari Tribun Cirebon.
Lebih lanjut, Toni mengatakan bahwa keuntungan bagi Pegi Setiawan adalah keterangan Liga Akbar yang tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Yang menguntungkan bagi kami adalah, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar kalau keterangan Liga Akbar untuk menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan," ucapnya.

Toni juga menyatakan bahwa keterangan Liga Akbar yang menyebutkan adanya pengarahan dari Iptu Rudiana, ayah dari Eki, merupakan bukti adanya keterangan palsu.
"Ketika Liga Akbar membuka kesaksiannya bahwa diarahkan oleh Iptu Rudiana, saya melihatnya ini bahwa Pak Rudiana telah memberikan keterangan palsu, pada kasus pembunuhan anaknya tersebut," jelas dia.
Dengan adanya keterangan palsu dari Iptu Rudiana, Toni menyebut bahwa Rudiana dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Pak Rudiana ini bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu, selain itu Pak Rudiana yang telah menekankan kepada saksi-saksi maka Pak Rudiana termasuk kepada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, oleh karenanya Pak Rudiana bisa dilaporkan juga dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," katanya.
Yakin Menang Dalam Praperadilan
Sebelumnya, Kuasa hukum dari Pegi Setiawan, Toni RM merasa sangat yakin bakal menang dalam Praperadilan sidang kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam pada Senin (24/6/2024) mendatang.
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Liga Akbar
Iptu Rudiana
Berita viral
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.