DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

BAP Liga Akbar Dicabut, Nasib Pegi Setiawan di Kasus Vina dan Eki Cirebon, Pengacara Yakin Bebas

Kini nasib Pegi Setiawan disorot usai BAP Liga Akbar kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon resmi dicabut, hukum bisa ringan dan bebas

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Nasib Pegi Setiawan Usai BAP Liga Akbar Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon Dicabut, Bisa Bebas 

Hal tersebut dipersiapkan jelang sidang Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam yang akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Lantas apa saja 3 langkah tersebut?

1. Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA

Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM menyatakan, bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan, guna mencegah terjadinya suap.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," ujar Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).

Toni menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang praperadilan.

"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan ini. Selain itu, kami juga akan menyurati Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk tujuan yang sama," ucapnya.


2. Lapor KPK

Toni menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan ke KPK untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.

"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas dia.

Adapun, pelaporan ini rencananya akan dilakukan pada Rabu (19/6/2024).


3. Lapor Mabes Polri

Jelang sidang praperadilan akun Facebook milik Pegi Setiawan disita oleh penyidik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved