Berita Muba

Geram Dituduh Mencuri, Andi Warga di Muba Tusuk Teman Sendiri Hingga Tewas

Tak terima dituduh mencuri, Andi Arianto (26 tahun) warga Kelurahan Bayung Lencir, Muba menusuk temannya sendiri hingga tewas.

Dok Polisi
Tersangka Andi Arianto (26) ditangkap anggota Mapolsek Bayung Lencir, Muba karena membunuh temannya sendiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Tak terima dituduh mencuri, Andi Arianto (26 tahun) warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel nekat menusuk temannya sendiri hingga tewas, Minggu (16/6/2024) pagi.

Korban bernama Eri Marsoni (35 tahun) tewas seketika usai mengalami luka tusuk di dada. 

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kanit Reskrim IPDA Agus Kurniawan mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan adanya aksi pembunuhan dengan Sajam.

"Sebelum kejadian, korban Eri Marsoni dijemput di rumahnya yang terletak di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba oleh pelaku mengunakan sepeda motor. Lalu, saat berjalan sekitar 200 meter pelaku pun berhenti dan langsung menikam korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah pisau, tepat mengenai bagian dada sebelah kanan," kata Agus, Senin (17/6/2024).

Baca juga: Lebaran Idul Adha 2024, Warga Tambangan Gelar Sedekah Rame, Gelar Tikar Makan Depan Rumah

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban langsung meninggal dunia usai menerima luka tusukan di dada.

Setelah melakukan penusukan pelaku lantas meninggalkan korban di lokasi kejadian. 

"Atas kejadian itu pihaknya langsung bergerak cepat. Alhasil, selang beberapa jam pelaku dapat ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena tidak senang sebab korban dianggap telah menuduh dirinya mencuri," ungkapnya.

Guna proses lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir.

Terhadap pelaku terancam dijerat dengan pasal 337 Kuhp Jo pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pisau bergagang kayu, dua pasang sendal jepit, celana jeans dan jaket hitam lalu 1 unit sepeda motor Mio tanpa plat," tutupnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved