DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Nurul Iman Teman Pegi Setiawan Diperiksa Dalam Kasus Vina, Pernah Chat dengan Pegi

Pengakuan Nurul Iman, teman Pegi Setiawan diperiksa di Polres Cirebon Kota, Sabtu (15/6/2024).

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sosok Nurul Iman (kanan), teman Pegi Setiawan diperiksa di Polres Cirebon Kota, Sabtu (15/6/2024). 

Eko juga mengungkapkan keyakinannya terhadap kasus yang sedang berjalan.

"Kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan masih yakin Pegi tidak bersalah. Saya hanya pengen tahu sejauh mana polisi membuktikan Pegi bersalah, karena saya yakin polisi ini lemah dengan bukti-buktinya, sehingga terus mencari celah untuk mentersangkakan Pegi," ujarnya.

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim Tunggal Adili Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina

Pengakuan Nurul Iman

Sementara, Nurul Iman mengungkapkan, perkenalannya dengan Pegi terjadi melalui teman-temannya.

"Saya baru sebentar kenal sama Pegi," ujar Nurul, Sabtu (15/6/2024).

"Kenal itu ya sama teman, diajak main terus ketemu Pegi."

Nurul mengingat, pertemuannya dengan Pegi hanya berlangsung beberapa kali dan sifatnya singkat.

"Ketemu Pegi itu dua atau tiga kali gitu, lupa. Hanya sekilas," jelas dia.

Nurul menjelaskan, bahwa setiap kali bertemu, mereka hanya melakukan aktivitas memancing di sekitar rumahnya.

"Pokoknya kalau ketemu cuma main mancing saja, enggak ada aktivitas lain kayak nongkrong gitu enggak ada," katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada kegiatan lain selain memancing saat mereka bertemu.

"Nongkrong ya paling di laut itu, mancing, karena saya memang tinggalnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon," ujarnya.

Namun, atas aktivitas komunikasi di Facebook dengan Pegi, penyidik Polda Jawa Barat memeriksa Nurul. Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota.

Akun Facebook Pegi Disita

Sebelumnya, penyidik Direskrimum Polda Jabar menyita akun Facebook milik tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, untuk dijadikan barang bukti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved