DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Menkumham Yassona Laoly Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Vina, Wanti-wanti Soal Salah Tangkap

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly menyoroti kasus Vina Cirebon, minta polri segera tuntaskan penanganan kasus tersebut.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly menyoroti kasus Vina Cirebon, minta polri segera tuntaskan penanganan kasus tersebut. 

Masalah kedua, dua orang yang dulu juga dinyatakan buron malah disebut salah sebut sehingga dianggap tidak ada.

"Mana ada orang sudah menyelidiki lama kok salah sebut sehingga lalu dianggap enggak ada tuh dan satu hanya Pegi. Pegi itu pun diragukan," ujar Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud berani menyebut bahwa ada yang tidak benar di tingkat penyidikan kepolisian.

Dia juga mengatakan bahwa kasus Vina ini adalah murni kasus kejahatan atau tidak melibatkan kepentingan bisnis atau pejabat tertentu.

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved