DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Menkumham Yassona Laoly Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Vina, Wanti-wanti Soal Salah Tangkap

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly menyoroti kasus Vina Cirebon, minta polri segera tuntaskan penanganan kasus tersebut.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly menyoroti kasus Vina Cirebon, minta polri segera tuntaskan penanganan kasus tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly turut menyoroti kasus Vina Cirebon yang kini masih menjadi misteri.

Yassona Laoly meminta Polri menuntaskan penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kini menyita perhatian publik karena diduga ada kejanggalan.

Adapun langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah asumsi masyarakat atas penanganan kasus ini semakin liar, serta mencegah terjadinya kesalahan dalam penangannya.

"Apalagi viral, ada indikasi lagi bukan orang yang ditangkap, bukan orang yang melakukan. Ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/6/2024).

Politikus PDI Perjuangan ini kemudian menyinggung kasus salah tangkap yang pernah dialami dua petani bernama Sengkon dan Karta pada tahun 1974.

Keduanya dituduh menjadi pembunuh dan pencuri.

Namun, setelah divonis bersalah dan menjalani hukuman, ternyata pelaku sebenarnya bukanlah Sengkon dan Karta.

"Kita berharap, semua kasus-kasus seperti itu, jangankan itu, kasus Sengkon dan Karta dulu itu sesudah mereka dihukum menjalani cukup lama, baru terungkap bukan mereka pelakunya," ujarnya.

"Itu membuat jalan untuk pemeriksaan kembali. Perkara mereka dan diputus pengadilan, maka negara membayar," sambungnya.

Selain kasus tersebut, Yasonna juga turut mengungkit kasus salah tangkap yang pernah terjadi di Amerika Serikat.

Baca juga: Penasihat Kapolri Soroti Kasus Vina, Minta Hakim Praperadilan Pegi Teliti: Jangan Seperti Hakim 2016

Reaksi Pengacara Pegi Setiawan Bakal Jalani 2 Tes Kasus Vina Cirebon, Tantang Buktikan Bersalah
Reaksi Pengacara Pegi Setiawan Bakal Jalani 2 Tes Kasus Vina Cirebon, Tantang Buktikan Bersalah ((ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia))

Menurutnya, ada seseorang yang pernah divonis hukuman mati, tapi kemudian dibebaskan karena bukan orang itu pembunuhnya.

"It happened," ucapnya.

Oleh karena itu, Yasonna menilai, polisi perlu bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus kematian Vina Cirebon.

Baca juga: Pak RT Abdul Pasren Diyakini Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina, Otto Hasibuan Temukan Kelemahannya

Sehingga, masyarakat tidak menaruh kecurigaan kepada aparat kepolisian.

"Dan dalam keadaan seperti ini, polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini, supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat, kecurigaan-kecurigaan," imbuhnya.

"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Menurut Yassona Laoly, Polri harus segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi polri.

Sebab, diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," kata Yasonna.

Kendati begitu, ia berharap Polri dapat menuntaskan penanganan kasus tersebut dengan baik agar jelas pelakunya dan dihukum yang setimpal.

"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," tegasnya.

Mahfud MD Duga Ada Permaian Hukum

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki kental dengan nuansa permainan oleh penegak hukum.

Pasalnya, setelah delapan tahun kasus tersebut baru dibuka kembali usai muncul film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Padahal, sebelumnya ada tiga orang tersangka yang dinyatakan buron.
Kemudian, tiba-tiba salah satu orang buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Tetapi, belakangan muncul banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi bukan tersangkanya.

Sementara itu, dua orang yang dulu juga dinyatakan buron malah disebut salah sebut sehingga dianggap tidak ada.

"Saya berpikir ini bukan sekadar unprofessional tetapi menurut saya memang ada permainan. Tidak profesional itu orang mungkin kurang cakap, kurang hati-hati. Tapi kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus itu sudah sebenarnya sebuah permainan yang jahat,” ujar Mahfud.

Mahfud lantas mengatakan, ada dua masalah yang akhirnya terbongkar dari penangkapan Pegi yang disebut sebagai satu dari dua tersangka yang buron, sehingga semakin menguatkan ada permainan dalam kasus pembunuhan Vina tersebut.

Pertama, Pegi ditangkap sementara mulai muncul kesaksian bahwa orang yang buron tersebut bukan yang saat ini sudah ditangkap. Bahkan, pegi sendiri mengaku tidak tahu kejadian pembunuhan tersebut.

"Apakah Pegi ini namanya yang sekarang ada, apakah ini bukan sekadar kambing hitam ya kan," katanya.

Masalah kedua, dua orang yang dulu juga dinyatakan buron malah disebut salah sebut sehingga dianggap tidak ada.

"Mana ada orang sudah menyelidiki lama kok salah sebut sehingga lalu dianggap enggak ada tuh dan satu hanya Pegi. Pegi itu pun diragukan," ujar Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud berani menyebut bahwa ada yang tidak benar di tingkat penyidikan kepolisian.

Dia juga mengatakan bahwa kasus Vina ini adalah murni kasus kejahatan atau tidak melibatkan kepentingan bisnis atau pejabat tertentu.

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved