DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polisi Sita Akun Facebook Pegi Setiawan 2015 Untuk Barang Bukti, Kuasa Hukum Curiga: Terlalu Memaksa

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriana menanggapi soal akun Facebook Pegi Setiawan disita Polda Jabar.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Pegi Setiawan tersangka kasus Vina. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriana menanggapi soal akun Facebook Pegi Setiawan disita Polda Jabar. 

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved