DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polisi Sita Akun Facebook Pegi Setiawan 2015 Untuk Barang Bukti, Kuasa Hukum Curiga: Terlalu Memaksa

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriana menanggapi soal akun Facebook Pegi Setiawan disita Polda Jabar.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Pegi Setiawan tersangka kasus Vina. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriana menanggapi soal akun Facebook Pegi Setiawan disita Polda Jabar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriana menanggapi soal akun Facebook Pegi Setiawan disita Polda Jabar.

Diketahui, Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jabar, Rabu 12 Juni 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Direskrimum Polda Jabar menyita akun Facebook milik tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, untuk dijadikan barang bukti.

Adapun penyitaan ini dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi terkait akun Facebook tersebut.

Menanggapi hal itu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriana menyatakan, pihak kepolisian mencoba menghubungkan percakapan pada akun Facebook tersebut dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Ia pun mencurigai polisi mencocokkan informasi dari akun Facebook tersebut dengan kasus pembunuhan Vina.

"Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024). Dikutip dari Tribunjabarr.id

Menurutya, tidak ada korelasi antara status Facebook Pegi pada tahun 2015 dengan kejadian pada tahun 2016.

Baca juga: Sosok Pegi Setiawan Asal Cianjur Dituduh Terlibat Kasus Vina Cirebon, Sehari-hari jadi Tukang Ojek

Ia juga menyebutkan, Pegi memiliki alibi kuat pada 27 Agustus 2016, yaitu berada di Bandung.

"Makanya saya tegaskan Pegi Setiawan itu bukan pelakunya, karena kami memiliki alibi yang sangat kuat, di mana pada tanggal 27 Agustus 2016 berada di Bandung," ucapnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti menolak mentah-mentah terkait surat panggilan tes psikologi untuk ibu Pegi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti menolak mentah-mentah terkait surat panggilan tes psikologi untuk ibu Pegi. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Yanti menjelaskan, percakapan pada akun Facebook tersebut hanyalah obrolan biasa antara anak muda, yang tidak relevan untuk dijadikan bukti dalam kasus pembunuhan.

Ia juga mengkritik upaya kepolisian yang menyudutkan Pegi dengan menghubungkan status-status Facebook tersebut.

"Statusnya itu obrolan anak-anak muda biasa, makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," jelas dia.

Baca juga: Reaksi Hotman Paris saat Iptu Rudiana Diperiksa Mabes Polri, Kecewa dengan Sikap Ayah eky

Lebih lanjut, Sugianti mengungkapkan kecurigaannya terkait akun Facebook yang digunakan Pegi, karena saat ini akun tersebut sudah tidak bisa diakses.

Dia juga menyoroti, Pegi tidak pernah dipanggil dengan nama 'Perong' oleh siapa pun, baik oleh teman, keluarga maupun orang lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved