DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polisi Sita Akun Facebook Pegi Setiawan 2015 Untuk Barang Bukti, Kuasa Hukum Curiga: Terlalu Memaksa

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriana menanggapi soal akun Facebook Pegi Setiawan disita Polda Jabar.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Pegi Setiawan tersangka kasus Vina. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriana menanggapi soal akun Facebook Pegi Setiawan disita Polda Jabar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriana menanggapi soal akun Facebook Pegi Setiawan disita Polda Jabar.

Diketahui, Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jabar, Rabu 12 Juni 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Direskrimum Polda Jabar menyita akun Facebook milik tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, untuk dijadikan barang bukti.

Adapun penyitaan ini dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi terkait akun Facebook tersebut.

Menanggapi hal itu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriana menyatakan, pihak kepolisian mencoba menghubungkan percakapan pada akun Facebook tersebut dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Ia pun mencurigai polisi mencocokkan informasi dari akun Facebook tersebut dengan kasus pembunuhan Vina.

"Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024). Dikutip dari Tribunjabarr.id

Menurutya, tidak ada korelasi antara status Facebook Pegi pada tahun 2015 dengan kejadian pada tahun 2016.

Baca juga: Sosok Pegi Setiawan Asal Cianjur Dituduh Terlibat Kasus Vina Cirebon, Sehari-hari jadi Tukang Ojek

Ia juga menyebutkan, Pegi memiliki alibi kuat pada 27 Agustus 2016, yaitu berada di Bandung.

"Makanya saya tegaskan Pegi Setiawan itu bukan pelakunya, karena kami memiliki alibi yang sangat kuat, di mana pada tanggal 27 Agustus 2016 berada di Bandung," ucapnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti menolak mentah-mentah terkait surat panggilan tes psikologi untuk ibu Pegi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti menolak mentah-mentah terkait surat panggilan tes psikologi untuk ibu Pegi. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Yanti menjelaskan, percakapan pada akun Facebook tersebut hanyalah obrolan biasa antara anak muda, yang tidak relevan untuk dijadikan bukti dalam kasus pembunuhan.

Ia juga mengkritik upaya kepolisian yang menyudutkan Pegi dengan menghubungkan status-status Facebook tersebut.

"Statusnya itu obrolan anak-anak muda biasa, makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," jelas dia.

Baca juga: Reaksi Hotman Paris saat Iptu Rudiana Diperiksa Mabes Polri, Kecewa dengan Sikap Ayah eky

Lebih lanjut, Sugianti mengungkapkan kecurigaannya terkait akun Facebook yang digunakan Pegi, karena saat ini akun tersebut sudah tidak bisa diakses.

Dia juga menyoroti, Pegi tidak pernah dipanggil dengan nama 'Perong' oleh siapa pun, baik oleh teman, keluarga maupun orang lain.

"Makanya kita curiga di situ apa ini akunnya apa tiba-tiba ada atau memang seperti apa," katanya.

Reaksi Pengacara Pegi Setiawan Bakal Jalani 2 Tes Kasus Vina Cirebon, Tantang Buktikan Bersalah
Reaksi Pengacara Pegi Setiawan Bakal Jalani 2 Tes Kasus Vina Cirebon, Tantang Buktikan Bersalah ((ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia))

Tak hanya itu, Yanti juga menilai, kepolisian terlalu memaksakan tuduhan terhadap Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016, mengingat bukti yang ada masih sangat lemah.

"Ya dengan mencocokkan akun Facebook Pegi, kami kuasa hukumnya merasa kepolisian terlalu memaksakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016," ujarnya.

Menurut Yanti, upaya mencari-cari kesalahan terhadap Pegi Setiawan termasuk melalui pemeriksaan psikologi menunjukkan, kepolisian masih belum memiliki bukti kuat untuk mendukung tuduhan mereka.

"Saya yakin, kepolisian sampai saat ini buktinya belum kuat atau sangat lemah, sehingga akhirnya mencari-cari kesalahan, termasuk saat pemeriksaan tes psikologi kemarin juga," ucap Yanti.

Di sisi lain, Pegi Setiawan tetap konsisten menyatakan, dirinya bukan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut dan pihak kuasa hukumnya akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.

Akun Facebook Disita

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyitaan ini dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi terkait akun Facebook tersebut.

Jules menyebut, Pegi telah mengakui bahwa akun Facebook tersebut merupakan miliknya, sehingga langsung disita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti.

"PS (Pegi) mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules, Kamis (13/6/2024), seperti dikutip dari Tribun Priangan.

“Sebagai informasi tambahan, akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar."

Ia memastikan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eki akan diproses secara profesional dan transparan. Pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya dilakukan di Polda Jabar pada Rabu (12/6/2024).

Pegi menjalani pemeriksaan tambahan selama lebih dari tiga jam, dimulai pukul 14.30 WIB hingga selesai pada 18.00 WIB.

Pegi dicecar sebanyak 28 pertanyaan oleh penyidik terkait akun Facebook pribadinya, yang memuat interaksi dengan teman-temannya sejak 2015 silam.

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved