Idul Adha

Tata Cara Pembagian Daging Kurban Idul Adha Berdasarkan Al Quran dan Hadist, Lengkap

Artikel ini berisi penjelasan mengenai tata cara pembagian daging kurban berdasarkan al quran dan hadist.

Tribun Sumsel
Ilustrasi membagikan daging Idul Adha. Tata cara pembagian daging kurban Idul Adha berdasarkan Al quran dan Hadist, lengkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hari Raya Idul Adha, identik dengan ibadah haji serta pemotongan hewan kurban.

Tahun ini, pelaksaan Idul Adha tahun ini akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Umat muslim yang berkurban di tahun ini dianjurkan untuk menyumbangkan hewan kurban untuk dibagi-bagikan.

Hewan kurban yang umum digunakan di Indonesia adalah sapi atau kambing.

Dalam pelaksanaannya, perlu diperhatikan beberapa hal tentang ketentuan pelaksanaan kurban, di antaranya dalil mengenai pembagian daging kurban serta besaran daging yang didapat oleh tiap golongan yang menerimanya.

Berat daging kurban yang dibagikan haruslah adil, sesuai, dan tidak boleh dikurangi seperti yang dikatakan dalam firman Allah swt.

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

Perintah tentang kurban ini juga ada dalam hadist keutamaan kurban yang dinarasikan oleh Aisyah.

Dari Aisyah, Rasulullah SAW berkata, "Tidaklah pada hari akhir manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah SWT daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah SWT sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).

Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat?

Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.

Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak yaitu 1/3 bagian.

Sedangkan sisanya yaitu 2/3 bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.

Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.

Pembagian daging kurban ini berdasarkan hadits yang dirawayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

2. Fakir Miskin

Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.

1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.

Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.

Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.

Hal ini ada pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.

3. Masyarakat Umum

Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.

1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.

Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.

Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.

Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.

Baca juga: Apa itu Hari Nahr, Nama Lain Hari Idul Adha Setiap Tanggal 10 Dzulhijjah, Amalan dan Keutamaannya

Baca juga: Makna Hari Idul Adha Bagi Jemaah Haji di Tanah Suci dan Umat Islam di Tanah Air, Berikut Amalannya

Baca juga: Idul Adha di Indonesia Berbeda dengan di Arab Saudi, Bagaimana Status Puasa Tarwiyah & Puasa Arafah?

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved