DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kebohongan Teguh Buat 7 Terpidana Kasus Vina Dipenjara Seumur Hidup, Dulu Ngaku Dapat 'Amplop'

Teguh, salah satu teman dari terpidana kasus akhirnya mengakui kebohongannya membuat keterangan palsu dalam BAP tahun 2016 soal kasus pembunuhan Vina

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Teguh, salah satu teman dari terpidana kasus akhirnya mengakui kebohongannya membuat keterangan palsu dalam BAP tahun 2016 soal kasus pembunuhan Vina 

TRIBUNSUMSEL.COM- Teguh, salah satu teman dari terpidana kasus akhirnya mengakui kebohongannya membuat keterangan palsu dalam BAP tahun 2016 soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Akibat dari kebohongannya itu, Teguh hanya bisa menangis menahan penyesalan terdalamnya hingga membuat ketujuh temannya dipidana.

Sebagai informasi, ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalahSupriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal.

Baca juga: Penyesalan Teguh, Kebohongannya di BAP Bikin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipenjara Seumur Hidup

Diakui Teguh, ia diminta untuk berbohong telah membuat pernyataan bahwa dirinya tidur di rumah Pak RT di malam kejadian.

Teguh mengaku berbohong setelah mendapatkan amplop dari keluarga Eka Sandi.

"Padahal saya benar-benar tidur di rumah Pak RT, saya takut karena polisi bilang 'kamu tuh bohong, padahal Pak RT tak bukain kunci'," kata Teguh pada Dedi Mulyadi di channel Youtube eks Bupati Purwakarta itu.

"Jadi gimana ya pak, Teguh kan memang tidur di situ. Tapi Teguh keder."

Air matanya tumpah saat menceritakan pengakuannya berbohong berujung menjadi penyesalan mendalam.

Berdasarkan keterangan polisi, Pak RT tak membukakan pintu sehingga Teguh dan kawan-kawannya tak mungkin menginap di rumah Pak RT.

Sementara faktanya menurut Teguh, dia tidur di rumah Pak RT.

Baca juga: Siapa Sosok Penyidik Disebut Liga Akbar Suruh Rekayasa BAP 2016 Kasus Vina, Nama Sudah Dilaporkan

Agar pengakuannya tidur di rumah Pak RT gugur, Teguh disebut mendapatkan amplop dari keluarga Eka.

Dasar pengakuan bahwa Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi bahwa para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya.

Akibat pengakuannya yang tak sesuai fakta itu, 8 orang menjadi terpidana dan dipenjara, 7 di antaranya dihukum seumur hidup.

Tetesan air mata Teguh makin deras setelah Dedi Mulyadi mengatakan kalau Pegi Setiawan kini terancam hukuman mati.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved