DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Hotman Paris Minta Polisi Tunda Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ragu Fakta Sebenarnya Terungkap
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta pihak polisi menunda penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta pihak polisi menunda penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Hal ini diungkap Hotman Paris dan tim pengacara saat melakukan konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Menanggapi perkembangan kasus Vina, Hotman mengatakan, apabila kasus ini langsung dibawa ke pengadilan, maka motif dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak akan terkuak.
"Setelah mengamati perkembangan penyidikan, kalau pun nanti perkara ini dibawa ke pengadilan Pegi tersangka, maka fakta sebenarnya secara keseluruhan dari kasus ini tidak akan terbongkar, karena targetnya sekarang hanya 1, sementara misteri berita acara semua tidak terbongkar," kata Hotman dalam konferensi persnya, Selasa (11/6/2024). Dikutip dari Kompas.com
Menurut Hotman, jaksa akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan bahwa dua alat bukti cukup untuk mendakwa Pegi.
Ia menilai, jika Pegi segera disidangkan, maka pengusutan terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) tidak akan ditindaklanjuti.
Kendati begitu, tim Hotman Paris meminta agar penyidikan ditunda dan meminta Presiden Joko Widodo membuat tim pencari fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kami dari tim Hotman 911, kuasa hukum Vina, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu agar Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral," ucap Hotman.
Baca juga: Geramnya Hotman Paris Diminta jadi Kuasa Hukum Eky, Tegas Masih Dipihak Keluarga Vina: Pakai Otakmu
Menurut Hotman, tim pencari fakta ini bisa diisi oleh ahli hukum pidana dari universitas yang diharapkan dapat mengumpulkan fakta-fakta hukum terkait kasus pembunuhan Vina.
"Baru setelah terkumpul nanti, baru diserahkan ke penyidik untuk dilanjutkan ke kejaksaan dan persidangan,”" ucap dia.

Kendati demikian, Hotman menegaskan bahwa pihaknya meminta penundaan penyidikan kasus pembunuhan Vina agar proses pengusutan dilakukan secara menyeluruh, tidak terkhusus pada tersangka Pegi saja.
"Kalau hanya mengandalkan penyidikan yang fokusnya hanya Pegi, itu tidak terbongkar apa kejadian di 2016," kata Hotman.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tolak Surat Panggilan Tes Psikologi Untuk Ibu: Tak Ada Relevansi
Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.