DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Geramnya Hotman Paris Diminta jadi Kuasa Hukum Eky, Tegas Masih Dipihak Keluarga Vina: Pakai Otakmu

Reaksi pengacara Hotman Paris Hutapea diminta jadi kuasa hukum keluarga Eky, Iptu Rudiana.

|
Ig@hotmanparisofficial
Reaksi Hotman Paris Hutapea diminta jadi kuasa hukum keluarga Eky, Iptu Rudiana. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi pengacara Hotman Paris Hutapea diminta jadi kuasa hukum keluarga Eky, Iptu Rudiana.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar "Vina: Sebelum 7 Hari".

Banyaknya perhatian terhadap peristiwa maut yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam ini membuat polisi membuka kembali kasus yang belum terselesaikan tersebut.

Kini muncul rumor pengacara Hotman Paris diminta untuk menjadi kuasa hukum almarhum Eky, kekasih mendiang Vina.

Menanggapi hal ini, Hotman pun langsung angkat bicara.

Lewat Instagramnya, Hotman mengaku tetap berpegang teguh pada prinsipnya untuk berpihak pada keluarga Vina.

Hotman tampak geram pun kemudian meminta agar netizen berpikir mengapa ia menolak menjadi kuasa hukum pihak Eky.

"Hotman tdk berbelok!!Hotman menolak per minta an dari Pak Rudy( ayah alm Eky) untuk menjadi kuasa hukumnya! Why?? Pakai otakmu!!Artinya Hotman tetap di pihak kel Vina," tulisnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tolak Surat Panggilan Tes Psikologi Untuk Ibu: Tak Ada Relevansi

Sementara dalam postingan tersebut, Hotman juga mendesak agar penyidikan kasus Vina dihentikan sementera.

Pengacara kondang juga meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus Vina.

Lantas, Hotman meminta hasil dari tim pencari fakta itu nantinya diserahkan ke polri dan berlanjut ke penyidikan.

Hotman Paris tolak permintaan jadi kuasa hukum keluarga Eky, Iptu Rudiana
Hotman Paris tolak permintaan jadi kuasa hukum keluarga Eky, Iptu Rudiana (Ig@hotmanparisofficial)

Barulah kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa dan berlanjut ke sidang pengadilan.

Hotman juga meminta pengacara dari Prabowo turun tangan dalam kasus tersebut.

"Kasus Alm Vina. 1. Tunda sementara penyidikan polri 2. Presiden RI bentuk tim Pencari Fakta (para pro hukum pidana universitas). 3. Hasil tim pencari fakta serahkan ke Polri penyidikan Polri berlanjut, limpahkan ke jaksa dan selanjutnya sidang pengadilan. (Saran Hotman Paris yang juga pengacara dari Prabowo selama lebih dari 20 tahun)," tandas Hotman.

Baca juga: Dibongkar Otto Hasibuan, 2 Saksi Kasus Vina di Tahun 2016 Ungkap BAP Palsu, Kini Akan Dicabut

Sebagaimana diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved