DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
5 Sosok Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Dibela Otto Hasibuan agar Bebas dari Penjara
Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto yang akan diusahakan bebas penjara oleh Otto Hasibuan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki 2016 silam.
Otto akan membantu 5 narapidana dalam kasus tersebut.
Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, dilansir dari Surya.
Otto mengaku bisa membaca keganjilan kasus yang sudah menghasilkan delapan terpidana dan satu tersangka itu.
Karena itu, dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.
Otto melihat ada alibi yang kuat dari para terpidana.
Saat malam Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.
Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.
"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting, saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup."
"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," papar Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon, Periksa 68 Saksi Hingga Lakukan Tes Kebohongan
Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam, ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang diklaim adalah salah satu DPO.
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.