DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

5 Sosok Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Dibela Otto Hasibuan agar Bebas dari Penjara

Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto yang akan diusahakan bebas penjara oleh Otto Hasibuan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Otto Hasibuan bela 5 terpidana kasus Vina agar bisa bebas dari penjara. 

Kendati begitu, Otto mempertanyakan anak pak RT yang tidak ditangkap.

"Pertanyaannya, kenapa anak Pak RT (Kahfi) tidak ikut (ditangkap) ? dia tidak berbuat ? tidak ada peristiwa ?" kata Otto Hasibuan.

Pertanyaan ini, kata Otto, akan dibahas yang akan diusut tim lawyer.

Diketahui, belakangan kasus Vina Cirebon semakin rumit setelah kasus ini mencuat akibat kisahnya yang diangkat menjadi film horor.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam ini belum terkuak meski sudah berlalu 8 tahun lamanya.

Kemudian Pegi Setiawan ditangkap serbagai tersangka terakhir menurut Polda Jabar yang selama ini buron tak menghentikan rasa penasaran publik.

Sebab penangkapan Pegi Setiawan ini juga dinilai diwarnai kejanggalan.

Ditambah keterangan beberapa orang yang mengaku saksi namun memiliki keterangan berbeda.

Akhirnya kasus ini pun menjadi makin rumit.

Ketua RT Dalam BAP

Sementara di sisi lain, dalam kesaksian yang dituangkan di isi putusan Rifaldy dan Eko, Pasren ternyata mengaku dibujuk keluarga terpidana kasus Vina.

Pak RT mengaku didatang keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Pak RT membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan dikutip dari Tribunnewsbogor.com

Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Pak RT Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Malahan Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Pada polisi Pak RT Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016.

Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.

Sementara ayah Eko Ramadhani, Kosim yakin betul bahwa anaknya bukan pelaku kasus Vina Cirebon.

"Dia anaknya suka bantuin orang tua, bungkusin minyak biasanya kalau pulang kerja," katanya.

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved