DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

3 Saksi Kasus Vina Cirebon Kompak Cabut BAP, Ngaku Diintimidasi Oknum Penyidik 8 Tahun Lalu

Datangi polda jabar, tiga saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam cabut berita acara pemeriksana (BAP).

Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016. 

"Enggak boleh saling menyalahkan, enggak boleh saling melaporkan, harus saling memberikan perlindungan. Kita ini rakyat kecil," tambahnya.

Penyesalan Teguh

Sebelumnya, Teguh menangis di rumah Dedi Mulyadi, menyesali kesaksiannya terhadap kasus Vina pada 2016 silam.

Dalam pengakuannya kepada Dedi Mulyadi, Teguh mengaku berbohong telah mendapatkan amplop dari keluarga Eka Sandi.

Amplop itu diberikan keluarga Eka Sandi agar Teguh mengaku berbohong telah membuat pernyataan bahwa dirinya tidur di rumah Pak RT di malam kejadian.

"Padahal saya benar-benar tidur di rumah Pak RT, saya takut karena polisi bilang 'kamu tuh bohong, padahal Pak RT tak bukain kunci'," kata Teguh pada Dedi Mulyadi di channel Youtube eks Bupati Purwakarta itu.

"Jadi gimana ya pak, Teguh kan memang tidur di situ. Tapi Teguh keder."

Teguh menceritakan pengakuan bohongnya itu dengan air mata meleleh menahan penyesalan yang mendalam.

Berdasarkan keterangan polisi, Pak RT tak membukakan pintu sehingga Teguh dan kawan-kawannya tak mungkin menginap di rumah Pak RT.

Sementara faktanya menurut Teguh, dia tidur di rumah Pak RT.

Agar pengakuannya tidur di rumah Pak RT gugur, Teguh disebut mendapatkan amplop dari keluarga Eka.

Dasar pengakuan bahwa Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi bahwa para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya.

Akibat pengakuannya yang tak sesuai fakta itu, 8 orang menjadi terpidana dan dipenjara, 7 di antaranya dihukum seumur hidup.

Tetesan air mata Teguh makin deras setelah Dedi Mulyadi mengatakan kalau Pegi Setiawan kini terancam hukuman mati.

Terbaru, Okta, Pramudya dan Teguh mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved