Berita Viral
Pilu Briptu Fadhilatun Nikmah Kini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Imbas Bakar Suami Hingga Tewas
Ini hukuman yang akan diterima Briptu Fadhilatun Nikmah atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kebenaran akan Briptu RDW meninggal dunia dibenarkan langsung sang atasan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dilansir dari Tribunmojokerto, Minggu (9/6/2024)
Sementara itu Sosok Briptu FN yang merupakan istri korban adalah mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lain. (motif?) Masih digelar, kita masih menunggu," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid mengatakan, kondisi korban disebutnya tidak mau stabil.
Ia menyebut, karena tidak mau stabil itu lah, korban tak bisa dirujuk lantaran rawan resiko yang besar saat di jalan.
"Iya tadinya mau kesana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya gak mau stabil, gak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus sehingga dijalan pun resikonya besar sekali," katanya.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Briptu Fadhilatun Nikmah
Briptu Rian Dwi Wicaksono
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polwan Bakar Suami
Polisi di Mojokerto Dibakar Istri
Berita Nasional Terbaru
| Jejak Karier Hamzah Hamid Anggota DPRD Sulsel Tolak Pengaspalan Jalan di Depan Rumahnya, Dulunya PNS |
|
|---|
| VIDEO Kisah Handito, Pria Meninggal Dunia usai Adzani dan Antar Keranda Jenazah Ibunya ke Pemakaman |
|
|---|
| Cerita Fahmi Bo Rujuk dengan Mantan Istri, Kumpulkan Uang Mahar dari Live TikTok Selama Sakit |
|
|---|
| Bocah 10 Tahun di Bulukumba Terobos Api demi Selamatkan Balita yang Tertidur, Kaki Tangan Terbakar |
|
|---|
| Fakta Hamzah Hamid Anggota DPRD Sulsel Tolak Pengaspalan Depan Rumah, Minta Perbaikan yang Mendesak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Briptu-Fadhilatun-Nikmah-Terancam-Hukuman-15-Tahun-Penjara1.jpg)