Berita Viral
Pilu Briptu Fadhilatun Nikmah Kini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Imbas Bakar Suami Hingga Tewas
Ini hukuman yang akan diterima Briptu Fadhilatun Nikmah atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik hukuman yang akan diterima Briptu Fadhilatun Nikmah atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terancam 15 tahun penjara.
Diketahui, kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.
Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.
Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun pasal yang diterapkan tentang KDRT, yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Melihat dari pasal tersebut, hukuman yang akan diterima Briptu FN ancamannya maksimal penjara 15 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:
1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat; pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;
3. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:
Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;
Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Tribunsumsel.com
Briptu Fadhilatun Nikmah
Briptu Rian Dwi Wicaksono
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polwan Bakar Suami
Polisi di Mojokerto Dibakar Istri
Berita Nasional Terbaru
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Pengakuan Pria di Cirebon Soal Culik Bocah 4 Tahun Pakai Sepeda Hingga Rumahnya Dirusak Warga |
![]() |
---|
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Donggala Sulteng, Langsung Bawa Bagian Tubuh Korban ke Rumah Saudara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.