Berita OKU

3 Bulan Buron, Pelaku Bacok Sesama Tukang Bentor di OKU Ditangkap Polisi di Rumah

 Pelarian MI (52) selama 3 bulan kini berakhir di setelah ditangkap anggota Polsek Baturaja Barat, Minggu (16/11/2025). 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres OKU
DITANGKAP POLISI -- MI (52) pelaku pembacokan terhadap rekannya sesama tukang bentor di OKU ditangkap polisi setelah 3 bulan buron, Minggu (16 /11/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Pelarian MI (52) selama 3 bulan kini berakhir di setelah ditangkap anggota Polsek Baturaja Barat, Minggu (16/11/2025). 

Sebelumnya, MI kabur setelah membacok rekan sesama tukang becak motor (bentor) bernama Abu Seman (44) warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasibsi Penmas Ipda Chandra M, SH yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal dari anggota Polsek Baturaja Barat yang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. 

"Anggota langsung bergerak lalu menangkap tersangka di rumahnya di Desa Batu Putih, Kecamatan  Baturaja Barat Kabupaten OKU, " ujarnya, Senin (17/11/2025). 

Pengkapan dilakukan anggota Reskrim Baturaja Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Budiono.

Di hadapan polisi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan.  

"Selanjutnya  tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Baturaja Barat untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 helai baju kemeja bermotif kotak-kotak, 1 celana jeans panjang warna abu-abu terdapat bercak darah bagian belakang dan 1 helai celana dalam yang terdapat bercak darah, semuanya milik korban.

Kemudian dari tangan pelaku diamankan barang berupa, 1 unit bentor jenis smash warna hijau merah biru dan untuk pisau yang digunakan pelaku membacok korban masih dalam pencarian karena dibuang pelaku di sungai. 

Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam penyidikan polisi, terhadap pelaku terancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat.

Sementara kronogis kejadian, pada hari sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 14.05 WIB  di Jalan Lintas Baturaja -Muaradua Desa Laya Kecamatan  Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat (anirat), dengan cara pelaku mengendarai bentor.

Kemudian mengejar korban yang juga sedang mengendarai bentor sesampainya di tempat kejadian perkara pelaku memberhentikan korban dan saat korban hendak berhenti pelaku mengeluarkan sebilah golok.

Korban langsung berusaha pergi meninggalkan pelaku kemudian pelaku melemparkan golok yang dipegangnya hingga mengenai bagian pantat sebelah kiri korban

Korban mengalami luka robek hingga tujuh jahitan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Dr Baturaja  dan akibat luka tersebut mengganggu aktivitas korban. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved