Berita Musi Rawas

Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas Dengan Modus Ritual Kuda Lumping Bertambah Jadi Dua Orang

Korban asusila satu keluarga di Musi Rawas dengan modus ritual kuda lumping kini bertambah.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
Polres Musi Rawas, dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Harsono dan jajaran saat mengelar pres conference. Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas Dengan Modus Ritual Kuda Lumping Bertambah Jadi Dua Orang 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Korban asusila satu keluarga di Musi Rawas dengan modus ritual kuda lumping kini bertambah.

Hingga kini, tercatat sudah ada dua orang anak dibawah umur yang sudah menjadi korban keluarga ini.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Satreskrim, AKP Herman Junaidi usai pres release, Senin (10/06/2024) siang.

Kasat menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh satu keluarga.

"Korbannya sudah bertambah, kemarin baru 1 sekarang sudah 2 yang melapor," kata Kasat. 

Dikatakan Kasat, korban persetubuhan kedua juga masih dibawah umur dan merupakan anggota dari jaranan Tumin dan keluarganya.

"Korban kedua juga masih diba ah umur dan termasuk anggota kuda kepang yang di rekrutmen oleh para tersangka," ungkap Kasat.

Terlepas dari itu, Kasat menghimbau kepada para pelaku usaha jaranan ataupun kuda kepang agar, tidak melakukan ritual serupa yang harus melawan hukum.

"Kepada pengusaha jaranan dalam melakukan perekrutan-perekrutan anggota tidak harus dengan ritual-ritual. Serahkan rejeki kepada Allah, Allah yang mengaturnya," tegas Kasat. 

Baca juga: Modus Ritual Anggota Kuda Lumping, Siswi SMP Jadi Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas

Baca juga: Gegara Masalah Utang, Pria di Musi Rawas Tega Habisi Nyawa Tetangganya dengan Senjata Tajam

Sebelumnya, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.

Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama. 

Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin. Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.

Sedangkan, korbannya bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi  saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, kejadian pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved