Berita Muba
Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Dibongkar, Petugas Sempat Dihadang Rombongan Emak-Emak
Tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba, Sumsel berhasil dibongkar petugas gabungan, Kamis (6/6/2024).
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba, Sumsel berhasil dibongkar petugas gabungan, Kamis (6/6/2024).
Namun dalam pelaksanaannya, petugas sempat menghadapi hambatan dihadang oleh sekelompok warga yang mayoritas adalah emak-emak.
Namun upaya penghadangan itu berhasil dihentikan petugas.
Penertiban dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suro Pratomo Oktobrianto dan Kapolres Muba AKBP Imam Safii. Sebanyak lebih kurang 365 orang personil gabungan dikerahimulai dari Polri (Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Brimob dan Polres Muba), TNI (Subdenpom Muba, Kodim 0401/Muba), Pol-pp Muba, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Muba.
Terpantau proses penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pemilik Ilegal Refinery untuk melakukan pembongkaran secara mandiri yang pelaksanaannya diawasi oleh personil gabungan, dan ada juga pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa exafator .
Kombes Pol Bagus Suro Pratomo mengatakan, tercatat sebanyak 42 tungku ilegal refinery berhasil dibongkar yang pola operasionalnya dibagi dalam tiga lokasi.
"Lokasi pertama pembongkaran dilakukan di kelurahan Keluang sebanyak 12 tungku, lokasi kedua di desa Loka Jaya sebanyak 4 tungku dan desa Mekar Sari sebanyak 6 tungku, dan lokasi ketiga di Cawang Kelurahan Keluang sebanyak 20 tungku," ujarnya.
Dari 20 tungku tersebut 15 tungku dibongkar secara mandiri dan 5 tungku dibongkar dengan menggunakan alat berat berupa exafator.
"Kegiatan ini dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel Irjend pol A. Rachmad Wibowo seusai rapat koordinasi terkait ilegal drilling dan ilegal refinery di Mapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Kapolda menginginkan agar pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan cara preemtif, preventif, tindakan yang terukur serta recovery baik tempat maupun orangnya.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari dan bila perlu bisa lebih dipercepat, demikian juga pola tindakan yang harus dilakukan ialah dengan cara-cara persuasif sehingga diharapkan ada kesadaran sendiri pemilik ilegal refinery mau melakukan pembongkaran secara mandiri," ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan ilegal refinery. Karena sudah banyak kasus kebakaran maupun kerugian yang dialami masyarakat setempat.
"Sebelum pelaksanaan penertiban sempat ada kegiatan unjuk rasa dari beberapa masyarakat yang diduga dari pemilik dan pekerja Ilegal refinery. Mereka keberatan dengan adanya penertiban tersebut dan minta adanya solusi untuk penghidupan selanjutnya, namun situasi tetap aman dan kondusif," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba |
![]() |
---|
Masuk Rumah Saat Pemilik Tertidur Lelap, Pemuda di Muba Gasak HP Hingga Cincin Emas, Kini DItangkap |
![]() |
---|
Pemkab Muba Gelar Gerakan Pangan Murah, Ada 1.600 Paket Sembako yang Disediakan |
![]() |
---|
Bekas Penyulingan Minyak di Babat Toman Muba Terbakar, Warga Panik Asap Hitam Membumbung Tinggi |
![]() |
---|
Kejurda Drag Race Muba 2025 Resmi Dimulai, Wadah Bagi Anak Muda Salurkan Minat dan Bakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.