Berita Palembang

PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Lahan MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang yang Digugat Yayasan

Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lapangan di lahan MTs Negeri 1 Palembang dan MIN 1 yang digugat oleh Yayasan Kesatria Bukit Siguntang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Palembang bersama pihak penggugat dan tergugat mengecek ukuran lahan MTs Negeri 1 Model Palembang, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lapangan di lahan MTs Negeri 1 Palembang dan MIN 1 yang digugat oleh Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Jumat (7/6/2024).

Agenda sidang lapangan yakni dengan pengukuran batas lahan berdasarkan masing-masing versi penggugat dan tergugat.

Pihak penggugat yakni Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, pendiri masjid Al-Jihad yang ada di belakang sekolah tersebut.

Sedangkan tergugat adalah pihak MTs Negeri 1 Model Palembang, MIN 1, serta Kanwil Kemenag Sumsel dan Kota Palembang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Zulkifli SH MH.

Penggugat dan tergugat secara bergiliran menjelaskan batas tanah Utara, Selatan, Barat dan Timur menurut versinya masing-masing.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga di Empat Lawang Duel Maut di Warung Bakso, Seorang Pria Tewas

Kuasa hukum penggugat, Daud Dahlan SH MH mengatakan meski ada sedikit selisih dari pengukuran, yang terpenting adalah objek memang benar di tempat yang dimaksud.

Pasca sidang lapangan ini akan ada pengukuran ulang.

"Mengenai ada selisih ukuran sedikit hanya 1-2 meter tidak masalah. Nanti kalau ada pihak yang kalah akan dilakukan konstatering atau pengukuran ulang yang sebenar-benarnya oleh pengadilan," ujar Daud setelah sidang.

Selain menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri dan ke PTUN.

Pihaknya siap mengugat secara pidana karena diduga ada pemalsuan sertifikat hak pakai yang dilakukan oleh pihak tergugat.

"Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan akan kami pidanakan, tadi kami sudah lihat pihak tergugat menggunakan sertifikat hak pakai. Unsur dugaan pemalsuan kami lihat dari GS (gambar situasi) yang ternyata berbeda dari kami. Dalam pembuatan sertifikat hak pakai pasti ada pengukuran dan itu berbeda dari GS kami," tuturnya.

Baca juga: Lahan MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Digugat Yayasan, Kanwil Kemenag Sumsel Buka Suara

Di tempat yang sama kuasa hukum tergugat Anwar Saddad SH mengatakan, pihaknya sudah menunjukkan titik lokasi secara jelas ukurannya yang diterbitkan dengan menunjukkan sertifikat hak pakai.

"Kita tidak pembuktian di sini ini hanya mengecek lokasi benar tidak objeknya. Hari ini sidang lapangan Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.

Pada agenda berikutnya ia akan menghadirkan saksi dan optimis jika gugatan yang dilayangkan tidak terbukti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved