Berita Prabumulih

Kasus Bidan Zainab Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih, Dugaan Malapraktik Sebabkan Korban Meninggal

Kasus dugaan malapraktik dengan tersangka bidan Zainab kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu (5/6/2024). 

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK ketika diwawancarai wartawan saat hendak pelimpahan berkas dan tersangka bidan ZN ke Kejaksaan Negeri Prabumulih, Rabu (5/6/2204). 

Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.

Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved