Berita Polres OKU Timur

Satreskrim Polres OKU Timur Terima Pin Emas dari Kapolda Sumsel,Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Dari 18 anggota yang menerima penghargaan, lima personil mendapat penghargaan Pin Emas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
Jajaran Satuan Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel pimpinan AKP Hamsal, SH, MH beserta 18 anggota mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Senin (03/06/2024). 

Terungkapnya kasus ini setelah Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku berinisial RD (15), warga Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9/10 ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang.

Pelaku RD ditangkap anggota Reskrim Polres OKU Timur saat melarikan diri ke Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat 05 April 2024.

Baca juga: Polres OKU Timur Sebar Personil Intelijen di Pusat Keramaian, Tingkatkan Rasa Aman

Baca juga: Polres OKU Timur Gelar Apel Operasi Ketupat 2024, Siapkan Tiga Pos Pelayanan dan Pengamanan

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sepeda motor milik korban berkat bantuan Polda Sumsel.

Saat pelariannya ke Muba, sepeda motor korban yang dibawa pelaku ditinggalkan begitusaja pinggir jalan di Palembang.

Sehingga ada masyarakat yang melaporkan kendaraan tersebut ke Polda Sumsel. Ternyata sepeda motor itu milik korban Rifki.

"Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap setelah dìlakukan penyelidikan secara intens. Baik memeriksa saksi maupun CCTV dì wilayah Belitang," terang Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, saat pers rilis, Senin (08/06/2024).

Kapolres menjelaskan, aksi pembunuhan terhadap Rifki berawal saat korban bertemu dengan tersangka di lapak tempatnya berjualan duku, pada Senin 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib.

Antara korban dan tersangka memang sudah saling mengenal. Namun kesehariannya, pelaku tidak memiliki kendaraan motor.

Saat korban mendatangi tersangka di lapak jualan dukunya, disitu tersangka mulai  berniat untuk memiliki sepeda motor korban.

Berawal dari adanya niat tadi, pelaku lalu menyusun rencana dan melakukan tipudaya untuk mengajak korban keluar.

Modusnya pelaku meminta antar korban mengambil buah duku di rumah yai nya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat.

Dari lapak tempat berjualan tadi, korban dan pelaku akhirnya berjalan dengan mengendarai sepeda motor menuju Desa Tanjung Mas, melalui jaluar jalan Rasuan.

Sekitar 40 menit dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk menghentikan kendaraan sepeda motornya. Tepatnya di sekitaran jembatan Desa Tanjung Mas.

"Disini tersangka meminta korban stop dengan dalih akan mengambil buah duku dì sekitaran TKP," jelas Kapolres, dìdampingi Wakapolres Kompol E Polin Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal.

Setelah keduanya berhenti, terangka melihat ada sepotong kayu karet sepanjang sekitar satu  meter di sekitaran TKP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved