DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Deretan Fakta Gaga Awod Saksi Bongkar Kasus Pembunuhan Vina, Selamat dari Kejaran Geng Motor

sederet fakta-fakta kesaksian dari Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod, yang diajukan penuntut umum persidangan bongkar kasus pembunuhan Vina dan Eki

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TikTok @thaiyeh
Foto Eki dan Vina sebelum meninggal. sederet fakta-fakta kesaksian dari Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod, yang diajukan penuntut umum persidangan bongkar kasus pembunuhan Vina dan Eki 

Namun dari fakta persidangan juga terungkap bahwa soal kebenaran isi pesan BBM itu, saksi Gaga mengatakan tidak merespon atau membalasnya.

Gaga sendiri tidak mengetahui lebih lanjut soal isi pesan BBM itu karena ia tidak pernah bertemu lagi dengan rekannya yang bernama Lutfiah itu.

4. Kuasa Hukum Pegi Sebut Kesaksian Gaga Valid

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan Gaga Awod mengenali Ucil.

"Ada satu yang valid yang dikenali Liga Akbar, yaitu Rifaldi Aditya," kata Toni, dilansir dari dari Tribunnewsbogor.com.

Kesaksian Gaga Awod, menurut Toni turut menambah keyakinan ayah Eky, Rudiana.

"Liga Akbar mengenal salah satu pelaku, sehingga dari salah satu pelaku dikembangkanlah jadi 11 pelaku," kata Toni.

Gaga mengenal Ucil lewat BlackBerry Messenger alias BBM. Menurut Gaga, Ucil dulunya sempat menjadi anggota XTC. Menariknya, Gaga mengaku bukan anggota XTC. Ia mengatakan sempat diajak Eky untuk berkumpul dengan anggota XTC.

Baca juga: Farhat Abbas Bakal Dampingi Saka Tatal Ajukan PK: Jeritan Kesakitan akan Dibayar Keadilan

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun.

Sejauh ini, sudah 8 orang yang mendapat hukuman, 7 di antaranya hukuman seumur hidup.

8 tahun setelah vonis para terdakwa itu, polisi kembali menetapkan satu tersangka.

Dia adalah Pegi Setiawan alias Perong.

Pegi termasuk satu dari 3 DPO yang sebelumnya ditepakan.

Namun, setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, 2 DPO lain langsung dihapuskan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved