Pilkada 2024

Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta, MA Hanya Butuh Tiga Hari Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga Pilkada

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI), Kaesang Pangarep Bisa Maju Pilkada Jakarta, MA Hanya Butuh Tiga Hari Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur 

Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi. "Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," pungkasnya.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah. Apalagi, putusan ini muncul saat ramai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep didorong menjadi Cawagub Jakarta oleh Gerindra.

"Saya belum baca belum dengar, serius," kata Muzani.

Muzani pun juga belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra. Isu itu pertama kali dihembuskan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Nantinya, Kaesang akan dipasangkan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono yang akan maju di Pilgub Jakarta 2024. "Enggak ada, saya belum tahu belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," katanya.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi terkait putusan MA. Dia pun enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut.

"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman.

Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah. Nantinya, partai berlambang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya. (tribun network/fer/igm/mam/wly)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved