Pilkada 2024

Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta, MA Hanya Butuh Tiga Hari Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga Pilkada

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI), Kaesang Pangarep Bisa Maju Pilkada Jakarta, MA Hanya Butuh Tiga Hari Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur 

Dia lantas mengatakan, ada empat alasan sehingga menilai putusan MA tersebut dipaksakan dan tidak rasional.

Pertama, menurut Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan itu adalah keliru. Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU.

Dia mengungkapkan, jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Oleh karenanya, menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU jelas adalah keliru.

Kedua, jadwal pelantikan kepala daerah juga tidak dapat dipastikan kapan waktunya dan sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.

“Saat ini, kenyataannya pemerintah belum membuat jadwal defenitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan. Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya,” ujar Ray.

Ketiga, putusan MK disebut bertentangan dengan tujuan MA membuat ketentuan baru, yakni kepastian hukum. Menurut Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU.

“Putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU (kepastian hukum),” katanya.

Keempat, Ray menegaskan bahwa seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik.

Sebaliknya, sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon. Sebut saja, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan hakim konstitusi. Namun, Ray tidak mau menyimpulkan bahwa putusan MA tersebut bertujuan untuk meloloskan calon tertentu dalam gelaran Pilkada 2024. (tribun network/fer/igm/mam/wly)

Baca juga: 110 PPK Se-Muara Enim Ikut Bimtek dan Orientasi Tugas Pilkada 2024, Diingatkan Netral & Profesional

Baca juga: Banyak Kerabat Maju Bersamaan Saat Pilkada 2024 di Sumsel, Disebut Pengamat Manfaatkan Aji Mumpung

Istana Bungkam, PDIP Berang

Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno enggan mengomentari soal Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan syarat batas usia Calon Kepala Daerah. Menurut Pratikno, putusan tersebut merupakan ranag lembaga yudikatif.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico.

Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pengalaman. Apalagi, soaok itu belum cukup umur dan prestasi. "Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved