DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Status Pegi Tersangka DPO Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Nilai Polisi Tergesa-gesa:Diselidiki Dulu

Pengacara kondang Hotman Paris kini bicara soal stastus Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO kasus Vina Cirebon, sebut masih harus diselidiki...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/tvOneNews
Hotman Paris Soal Status Pegi Tersangka DPO Kasus Vina, Sebut Masih Harus Diselidiki 

Polisi sempat memburu tiga pelaku bernama Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30) dan berstatus DPO. Namun, keputusan itu berubah, dengan menyisakan nama Pegi sebagai DPO.

Menanggapi itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menegaskan, hanya ada satu tersangka pembunuhan Vina yang masuk dalam DPO, yaitu Pegi Setiawan.

"Perlu saya tegaskan, tersangka di sini sembilan bukan sebelas, sehingga DPO ada satu," ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) dilansir dari Kompas.com.

Surawan menjelaskan, para tersangka memberikan keterangan berbeda terkait jumlah pelaku lainnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain, sejauh ini tersangka atau DPO ada satu bukan tiga," tutur dia.

Surawan memastikan, pelaku pembunuhan atas nama Dani dan Andi dalam DPO tidak benar. Satu pelaku yang masuk DPO hanyalah atas nama PS atau Pegi Setiawan.

Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain di kemudian hari. Namun, hasil penyelidikan sementara memutuskan ada sembilan pelaku pembunuhan Vina, termasuk Pegi Setiawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Pegi dinyatakan berada di lokasi kejadian berdasarkan pernyataan dari beberapa saksi mata.

"Lebih dari dua saksi menyatakan tersangka PS berada di lokasi pada saat kejadian. Kita bukan mereka-reka berdasarkan asumsi," jelas dia.
"Tentu penyidik bekerja berdasarkan prosedur yang ada dan alat bukti serta barang bukti yang ada," sambungnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua STNK motor dan kuncinya, dua ponsel, serta surat kelahiran, buku rapor serta ijazah SD dan SMP, Kartu Keluarga, biodata, surat pembuatan KTP, dokumen pendidikan, foto, Kartu Indonesia Pintar, kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.

Polisi juga menemukan bukti dua akun Facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved